KLIKSAMBAS.COM, –Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang perlu diperhatikan adalah masa jabatan Kades dan BPD.
“Komisi I DPRD telah melakukan konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, dari pertemuan itu, kami mendapat masukan bagaimana bersama-sama mendorong pemerintah daerah untuk memperhatikan masa jabatan Kepala Desa dan BPD,” ujarnya, Selasa 14 Mei 2024.
Lerry Kurniawan Figo mengatakan, terutama yang diperhatikan adalah Kades dan BPD yang telah memasuki akhir masa jabatan dan sesuai ketentuan Undang-undang terbaru, harus diperpanjang. Di sinilah peran Pemda Sambas untuk segera memberikan kepastian hukum atas nasib mereka.
“Harus ada legal standing bagi Kades maupun BPD yang mendapat perpanjangan masa jabatannya sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 3 tahun 2024. Kita mendorong pemerintah daerah segera menindaklanjuti ini dengan cermat,” katanya.
Lerry Kurniawan Figo mengungkapkan, masukan dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Pemda Sambas dapat melakukan perpanjangan Surat Keputusan oleh Bupati agar memberikan kepastian hukum bagi Kades dan BPD yang mendapatkan perpanjangan masa jabatannya.
“Hal lainnya terkait Pilkades serentak, yang rencananya akan dilaksanakan di tahun 2025. Perlu adanya kajian dan instruksi lebih lanjut dari Kemendagri apakah perlu kita eksekusi atau tidak, karena memang ada pasal perubahan regulasi terkait tata cara pemilihan Pilkades terkait calon perorangan. Kita lihat nanti kejelasan dari Kemendagri, apakah nanti dalam bentuk Surat Edaran atau lainnya,” ujarnya.
Lerry Kurniawan Figo mengatakan, memang perlu dilakukan kajian yang komprehensif baik dalam hal perubahan, bukan saja tentang perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan BPD. Namun ada hal lain semisalnya tentang penataan desa, tunjangan purna bakti, alokasi dana desa dan insentif RT RW.
Ia melanjutkan, pada pertemuan dengan Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Komisi I juga menyampaikan beberapa masukan. Yakni dalam rangka menyamakan aspirasi agar pengelolaan Dana Desa, pada menu anggarannya lebih Fleksibel dengan menyesuaikan kebutuhan desa.
“Kita juga berharap, pemerintah pusat, tidak membuatkan kebijakan anggaran yang terlalu membebani ADD, dan itu nantinya agar dituangkan dalam Peraturan Pemerintah selanjutnya sebagai turunan dari Undang-undang Desa Nomor 3 tahun 2024,” pungkasnya. ***
Editor: Ya’ M. Nurul Anshory