KLIKSAMBAS.COM, –Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A Rahman berpendapat, bahwa pemerintah daerah harus secepatnya melakukan penyesuaikan aturan yang menjadi kewenangan mereka dalam menindaklanjuti perubahan Undang-undang Desa.
Hal itu dikemukakan Sehan A Rahman usai melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin, 13 Mei 2024.
“Dari konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, kita dapati bahwa pemerintah sedang dalam proses mempersiapkan dukungan dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024, terutama Peraturan turunannya, dan hal itu menjadi sesuatu yang prinsip,” katanya.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniwan Figo mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada akhir April 2024.
Ia mengatakan, dewasa ini desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga peraturan yang ada menjadi dasar hukum perlindungan dan penguatan dalam memberdayakannya membuatnya jadi lebih kuat, maju, mandiri dan demokratis.
“Perubahan pada undang-undang tentang desa ini, memang menjadi perhatian banyak kalangan, terutama teman-teman kita di desa. Dan kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri ditengah-tengah masyarakat kita. Kita berharap perubahan ini nantinya masif disosialisasikan dengan baik,” ujarnya. ***
Editor: Ya’ M. Nurul Anshory