KLIKSAMBAS.COM, –Komisi I DPRD Kabupaten Sambas melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin, 13 Mei 2024.
Kunjungan kerja tersebut dalam rangka silaturahmi dan konsultasi mengenai UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Desa Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.
Kunjungan kerja dipimpin Ketua DPRD, Abu Bakar, didampingi Wakil Ketua I DPRD, Ferdinan Syolihin, Wakil Ketua II, Sehan A Rahman, Wakil Ketua III, Suriadi dan Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo.
Mereka disambut langsung Pejabat Fungsional Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Bambang dan Satriya di ruang Nawasena Lantai II Gedung C Ditjen Bina Pemerintahan Desa.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniwan Figo mengatakan, pihaknya menyambut baik dengan diterbitkannya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa pada akhir April 2024.
Ia mengatakan, dewasa ini desa telah berkembang dalam berbagai bentuk sehingga peraturan yang ada menjadi dasar hukum perlindungan dan penguatan dalam memberdayakannya membuatnya jadi lebih kuat, maju, mandiri dan demokratis.
“Perubahan pada undang-undang tentang desa ini, memang menjadi perhatian banyak kalangan, terutama teman-teman kita di desa. Dan kondisi ini menghadirkan dinamika tersendiri ditengah-tengah masyarakat kita. Kita berharap perubahan ini nantinya masif disosialisasikan dengan baik,” ujarnya.
Lerry Kurniwan Figo menjelaskan, konsultasi ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa memberikan beberapa poin penting guna menyikapi kondisi atau dinamika yang terjadi dengan adanya perubahan Undang-undang Desa.
“Seperti yang sedang diperbincangkan ditengah-tengah masyarakat kita, dalam Undang-undang Desa ini, satu diantara isu yang hangat dibahas yakni terkait masa jabatan kepala desa. Sehingga dengan konsultasi ini, kita sudah mendapat masukan, saran dan informasi penting mengenai hal ini,” katanya.
Lerry Kurniawan Figo mengatakan, dengan terbitnya perubahan Undang-undang Desa itu, lanjut dia, daerah harus siap-siap melakukan penyesuaian yang diperlukan, seperti Peraturan Daerah maupun Peraturan Bupati.
“Kita harapkan, penerbitan perubahan Undang-undang tentang Desa itu, semakin membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien, efektif, terbuka dan bertanggung jawab,” katanya. ***
Editor: Ya’ M. Nurul Anshory