KLIKSAMBAS.COM, –Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin, S.E., M.E., pihaknya menunggu surat edaran Kemendagri soal peraturan turunan dalam perubahan UU Desa terbaru.
Hal itu ia katakan usai mengikuti kunjungan kerja bersama Komisi I DPRD Kabupaten Sambas ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Senin, 13 Mei 2024.
“Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang baru ini, sesuai informasi dari Ditjen Bina Pemerintahan Desa, tidak mencabut undang-undang sebelumnya yakni Nomor 6 tahun 2014,” ujarnya.
Ferdinan Syolihin yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Sambas itu mengatakan, pada perubahan kedua Undang-undang Desa itu, terdapat penambahan pasal baru dan belasan pasal perubahan.
Ia mengatakan, ada beberapa peraturan yang bersifat prinsip dari Undang-undang nomor 3 tahun 2024 dalam penyelenggaraan pemerintahan desa ke depan.
“Hasil konsul kami ke Ditjen Bina Pemerintahan Desa, kita masih menunggu peraturan turunannya, termasuk nantinya edaran dari Mendagri, ditindaklanjuti provinsi, dan itu akan menjadi dasar kita ke depan untuk menerapkan perubahan kedua Undang-undang Desa,” katanya. ***
Editor: Ya’ M. Nurul Anshory