KLIKSAMBAS.COM, –Dalam reka ulang kasus pembunuhan di Dusun Matang Kuang, Desa Matang Segarau, Kecamatan Tekarang, Kabupaten Sambas, Rabu 13 Maret 2024, ternyata begini cara kejam AW menghabisi nyawa anak MR.
Ada 28 adegan yang diperankan pelaku saat rekonstruksi di Polres Sambas. Dalam adegan ke-10 yang, nampak pelaku mencekik dan menutup mulut korban sebelum memasukannya ke dalam parit. Pelaku kemudian membuang tubuh korban ke kebun jeruk.
Wakapolres Sambas, Kompol Hoerrudin dalam keterangan pers yang diterima Klik Sambas Media menerangkan, pembunuhan itu diduga terencana. Karena pelaku sakit hati saat menagih hutang ke korban, ia tidak mau membayar.
“Hutang korban ke pelaku November 2023 lalu dalam transaksi akun Mobile Legend Rp.120 ribu dan jasa joki Rp.80 ribu. Saat ditagih, korban bilang belum punya uang, padahal pelaku melihat di saku celananya ada uang dan di silikon Hp korban juga ada terselip uang,” bebernya.
Kompol Hoeruddin melanjutkan, karena melihat ada uang tadi, pelaku sempat bertanya sebenarnya uang itu untuk apa dan korban menjawab untuk membeli rokok. Dari situlah, pelaku merasa sakit hati dengan korban dan berencana menghabisinya.
“Pelaku kita jerat dengan pasal 340 KUHP atau tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur sebagai mana dimaksud dalam pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak ancaman penjara 20 tahun,” tegasnya. ***
Editor: Ya’ M. Nurul Anshory