KLIKSAMBAS.COM, –Polres Sambas berhasil menangkap lima remaja yang memecahkan kaca mobil pengguna jalan dengan cara dilempar batu di sekitar kawasan Kota Sambas yang akhir-akhir ini ini meresahkan, Rabu 28 Februari 2024.
Pelaku yang ditangkap polisi berjumlah lima orang, mereka adalah GN (20), RP (19), RK (19), AX (17), dan AN (17). Mirisnya, empat dari mereka berstatus pelajar, kecuali GN.
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo dalam konferensi pers hari ini menjelaskan, motif para pelaku melempar batu ke kaca mobil sangat sepele, yaitu hanya ingin mendapat pujian dari teman-temannya yang lain.
“Mereka melakukan itu sekedar untuk mencari perhatian atau mendapat pujian dan pengakuan dari teman-temannya. Mereka dijerat pasal 70 juncto 406 juncto 55 dan 56 juncto 64 KUHP dengan ancaman penjara di atas 5 tahun,” ungkapnya.
AKBP Sugiyatmo menjelaskan, para pelaku melancarkan aksinya dengan sepeda motor. Ada yang berboncengan, dan ada yang sendiri. Kemudian keliling Kota Sambas mencari mobil yang melintas lalu dilempar batu hingga kacanya pecah.
“Saat ini saksi-saksi dan pelaku suah kami periksa. Adapun barang bukti yang diamankan, diantaranya 3 unit sepeda motor beserta helm, 5 unit HP, 2 bongkah batu dan beberapa pecahan kaca mobil korban,” katanya.
Diketahui, peristiwa pecahnya kaca mobil akibat dilempar batu tersebut terjadi Senin 26 Februari 2024 dini hari, lokasinya di Jalan Ahmad Sood, Jalan Pembangunan, Jalan Gusti Hamzah, dan Jembatan Njulong. ***
Editor: Ya’ M. Nurul Anshory