Kecamatan PemangkatSambas

Atonk dan Tatung Viral di Pemangkat Akhirnya Minta Maaf Lewat Video

×

Atonk dan Tatung Viral di Pemangkat Akhirnya Minta Maaf Lewat Video

Sebarkan artikel ini
Kasus tatung viral di Pemangkat. Atonk (baju hijau) dan Akiong (baju putih) saat diperiksa polisi/Istimewa
Kasus tatung viral di Pemangkat. Atonk (baju hijau) dan Akiong (baju putih) saat diperiksa polisi/Istimewa

KLIKSAMBAS.COM, -Atonk dengan nama Cin Cung atau pemilik akun Facebook Atonk Putra Sindjoyo II akhirnya minta maaf lewat video. Ia minta maaf atas kegaduhan yang telah dibuatnya, kendati permohonan maaf itu tidak serta merta menggugurkan proses hukum yang berjalan, Kamis 22 Februari 2024.

“Saya Atonk, pada kesempatan ini meminta maaf atas kekeliruan saya, dengan beredarnya video tatung di akun Facebook saya yang melukai dan membuat kegaduhan di masyarakat. Terutama kalangan umat Islam. Selanjutnya, saya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini,” ujarnya, dikutip dari video yang diterima Klik Sambas Media.

Sementara Akiong yang dalam video viral tersebut bertindak sebagai tatung yang memakai baju koko putih lengan panjang, kain sarung dan peci, mirip pakaian umat Islam juga minta maaf.

“Saya Akiong, pada kesempatan ini meminta maaf atas kesalahan saya menggunakan atribut muslim pada saat pelaksanaan ritual tatung, sehingga membuat kegaduhan dan melukai umat Islam. Selanjutnya saya tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berjalan saat ini,” ucapnya.

Kemarin, Atonk dan Akiong menjadi buah bibir masyarakat luas usai viralnya video tatung di Pemangkat, yang mana tatung tersebut mengenakan atribut mirip umat Islam berupa baju koko putih lengan panjang, kain saring dan peci. Perbuatan itu dianggap mencederai nilai-nilai kerukunan.

Setelah ditangkap dan adanya pergerakan massa di Pemangkat, Atonk dan Akiong minta maaf karena sadar, apa yang dilakukannya salah dan memicu rasa sakit hati masyarakat luas. Untuk saat ini, masalah yang menjurus ke penistaan agama tersebut masih ditangani kepolisian. ***

Editor: Ya’ M. Nurul Anshory