KLIKSAMBAS.COM, –Dinas Perikanan Peternakan dan Ketahanan Pangan atau DPPKH Kabupaten Sambas kembali menegaskan kepada masyarakat agar tidak meracun ikan di sungai, Rabu 21 Februari 2024.
Sekretaris DPPKH Kabupaten Sambas, Junihardy mengatakan, menangkap ikan dengan racun dapat merusak ekosistem alam dan terancam hukuman pidana.
“Ya, kita dari Dinas Perikanan Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sambas kembali menegaskan, sekaligus mengimbau agar masyarakat tidak menangkap ikan di sungai dengan racun,” ujarnya.
Junihardy mengatakan, beberapa tahun belakangan ini, banyak keluhan masyarakat terkait aktivitas adanya oknum yang menangkap ikan di sungai menggunakan racun.
“Sudah banyak keluhan masyarakat yang kita dengar soal aktivitas meracun ikan di sungai, dan sudah ada beberapa yang ditangkap, misalnya beberapa waktu lalu yang ditangkap itu di daerah Selakau,” katanya.
Junihardy mengatakan, penangkapan terhadap pelaku oleh pihak yang berwenang diharapkan dapat memberikan efek jera. Hal itu juga sebagai pengingat kepada masyarakat bahwa meracun ikan itu dilarang. ***
Editor: Ya’ M. Nurul Anshory