KLIKSAMBAS.COM, –Ketua Komisi I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo ingin orang miskin dapat bantuan hukum gatis lewat implementasi Perda Nomor 11 Tahun 2005.
“Perda Kabupaten Sambas Nomor 11 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin sudah ada, tapi implementasinya belum optimal,” ujarnya, Jumat 12 Januari 2024.
Politisi NasDem Kabupaten Sambas itu ingin setiap orang miskin yang berhadapan dengan hukum harus dapat bantuan hukum gratis yang dibiayai oleh pemerintah melalui APBD.
“Tentu mekanisme penyelenggaraan bantuan hukum tersebut harus memenuhi ketentuan UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan aturan pelaksanaannya,” kata Figo.
Ia mengatalan, setelah Komisi I DPRD Sambas melakukan konsultasi ke Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham RI, banyak informasi dan masukan yang mereka terima.
Diantaranya terkait penggunaan anggaran bantuan hukum, baik yang bersumberdari APBN, APBD, Dana Desa, maupun dana lainnya dilakukan dengan melibatkan Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang telah terakreditasi dan terverifikasi oleh BPHN Kemenkumham.
“Perda yang sudah ada sebenarnya dapat menjadi payung hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi warga kita. Hanya saja, pelaksanaan Perda tersebut belum diimplementasikan dengan baik. Ini tentu menjadi perhatian kita bersama,” pungkasnya. ***