KLIKSAMBAS.COM, –Polsek Selakau berhasil meringkus komplotan pencuri sarang walet di Sungai Dalong, Desa Sungai Rusa, Kecamatan Selakau, Kabupaten Sambas, Provinsi Kalimantan, Minggu 7 Januari 2024.
Kapolsek Selakau, Ipda Rio Castella melalui Kanit Reskrim Polsek Selakau, Bripka Arif Budiarto menjelaskan, kronologi penangkapan komplotan tersebut berawal dari kasus pencurian sarang walet yang terjadi Kamis 4 Januari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Kamis 4 Januari sekira pukul 02.00 WIB telah terjadi pencurian sarang walet di Dusun Sungai Dalong. Mendapat laporan tersebut kami langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Arif Budiarto melanjutkan, usai melakukan penyelidikan pihaknya lebih dulu menangkap dua orang pelaku yakni SK (53) dan SM (40) di rumahnya masing-masing di Singkawang.
“Melalui pengembangan kasus yang kami lakukan, dibantu Unit Reskrim Polres Sambas, akhirnya kami berhasil menangkap pelaku ketiga berinisial PD (41) di Singkawang Tengah,” katanya.
Lebih jauh Arif Budiarto mengatakan, penangkapan komplotan pencuri sarang walet tersebut dilakukan dengan cepat tanpa perlawanan yang berarti.
“Barang bukti dalam kasus ini yaitu sarang walet seberat 5,3 kilogram yang dijual para pelaku ke penampung. Lalu ada juga sejumlah alat-alat yang mereka gunakan saat beraksi,” pungkasnya. ***