Sambas

Karutan Sambas Ikut Pemusnahan BB Perkara di Kejaksaan, Begini Katanya!

×

Karutan Sambas Ikut Pemusnahan BB Perkara di Kejaksaan, Begini Katanya!

Sebarkan artikel ini
Karutan Sambas, Luhur Prasaja ikut pemusnahan BB perkara di Kejaksaan, Rabu 20 Desember 2023.
Karutan Sambas, Luhur Prasaja ikut pemusnahan BB perkara di Kejaksaan, Rabu 20 Desember 2023.

KLIKSAMBAS.COM, -Karutan Sambas, Luhur Prasaja ikut pemusnahan Barang Bukti (BB) perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah di Kejaksaan Negeri Sambas, Rabu 20 Desember 2023.

Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari. Diikuti unsur-unsur terkait dan pemerintah daerah.

Karutan Sambas, Luhur Prasaja mengatakan mengikuti giat pemusnahan BB perkara tersebut adalah bentuk dukungan dan sinergitas antara Rutan Sambas dan Kejaksaan Negeri Sambas.

“Semoga sinergitas antara aparat penegak hukum di Kabupaten Sambas ini selalu terjalin dengan baik dan berkelanjutan demi kepastian hukum bagi masyarakat,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Sambas musnahkan Barang Bukti (BB) perkara pidana yang sudah inkrah sebanyak 47 kasus. Mulai dari kasus narkotika hingga penculikan, Rabu 20 Desember 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Sambas, Daniel De Rozari merincijan, adapun BB perkada pidana yang dimusnahkan tersebit antara lain, 28 kasus narkotika dengan total bruto 67,99 gram, 1 kasus penganiayaan, 6 kasus pencurian.

Kemudian 1 kasus tindak pidana senjata tajam, 1 kasus penangkapan ikan dengan racun dan bahan peledak, 1 kasus KDRT, 2 kasus asusila, 1 kasus kerusakan lingkungan, 2 kasus farmasi obat dan kosmetik ilegal, 2 kasus perjudian, 1 kasus konservasi, dan 1 kasus penculikan.

“Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah ini merupakan wujud dari penegakan hukum yang tuntas dan transparan oleh Kejaksaan Negeri Sambas. Utamanya selaku eksekutor dalam rangkaian suatu perkara,” ujar Daniel.

Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar, dilarutkan dan dihancurkan. Melibatkan unsur-unsur terkait dan pemerintah daerah.

Editor: Ya’ M. Nurul Anshory