PolitikSambas

Ketua Komisi I DPRD Minta Bupati Sambas Segera Revisi Susunan OPD, Ini Alasannya!

×

Ketua Komisi I DPRD Minta Bupati Sambas Segera Revisi Susunan OPD, Ini Alasannya!

Sebarkan artikel ini
Lerry Kurniawan Figo
Lerry Kurniawan Figo

KLIKSAMBAS.COM, –Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo meminta Bupati Sambas segera melakukan evaluasi dan revisi susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas, Kamis 7 Desember 2023.

Lerry Kurniawan Figo mengatakan, Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Susunan dan Perangkat Daerah Kabupaten Sambas sudah berusia delapan tahun. Ia menilai, itu sudah waktunya diusulkan oleh Pemda Sambas kepada DPRD untuk direvisi.

Menurutnya, evaluasi dan revisi tersebut dalam rangka menciptakan perangkat daerah yang tepat fungsi. Juga dalam rangka menindaklanjuti amanah undang-undang yang lebih tinggi, dengan mempertimbangkan beban kerja ASN.

“Untuk memaksimalkan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan yang prima, perlu dipertimbangan beban kerja, kompeksitas, sumber daya yang ada, serta efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tpoksi perangkat daerah,” ujarnya.

Lebih jauh politisi NasDem Kabupaten Sambas itu mengatakan, salah satu yang harus direvisi adalah Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD). Ia berpendapat, kendati Dinsos PMD bidang urusannya serumpun, namun beban kerja di sana menjadi lebih berat.

“Kedua bidang di Dinsos PMD ini tipologinya A, sebaiknya kedua bidang ini terpisah menjadi OPD masing-masing dan berdiri sendiri-sendiri. Apalagi bidang sosial adalah urusan pelayanan dasar yang bersifat wajib. Sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Selain itu sambung Lerry Kurniawan Figo, banyaknya jumlah desa di Kabupaten Sambas juga jadi pertimbangan, sehingga fungsi pelayanan, pembinaan dan pemberdayaan dapat berjalan optimal. Kemudian, mengenai bidang urusan perbatasan sudah saatnya kita mempunyai OPD yang berbentuk Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD).

“Apalagi kita diapit dua wilayah perbatasan dengan Negara Malaysia yakni Aruk dan Paloh. Sesuai amanat regulasi Permendagri Nomor 147 Tahun 2017 bahwa setiap daerah kabupaten atau kota yang berbatasan dengan negara lain, harus dibentuk BPPD Kabupaten,” katanya.

Pembentukan BPPD Kabupaten kata Lerry Kurniawan Figo, demi demi memudahkan kordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelaraskan kebijakan, sehingga dapat menyusun program yang efektif untuk mengembangkan daerah perbatasan.

“Jangan jadikan isu perbatasan hanya sebatas retorika belaka, dengan adanya BPPD perbatasan jelas terkordinir dengan baik dan tepat sasaran serta memudahkan kita untuk mendapatkan anggaran dari pusat,” katanya.

Selanjutnya kata Lerry Kurniawan Figo, begitupula dengan Kantor Kesbangpolinmas. Berdasarkan Permendagri Nomor 11 Tahun 2019. Bagi Kesbangpolinmas yang berbentuk badan tetap menjadi badan, dan bagi Kesbangpolinmas yang berbentuk kantor agar didorong untuk dapat ditingkatkan statusnya menjadi badan.

“Jadi ini juga amanat regulasi yang saya kira perlu untuk kita patuhi guna meningkatkan fungsi dan kapasitas lembaga ini dalam mengkonsolidikan berbagai isu strategis, yang tujuannya meningkatkan nilai-nilai nasionalisme, patriotisme dan keutuhan negara,” tukasnya.

Kemudian kata Lerry Kurniawan Figo, sebenarnya masih ada yang lain, yang perlu dilakukan kajian misalnya terkait pembentukan Bidang Lingkungan Hidup, walaupun itu tidak mendesak, tentu perlu kajian dan kesepakatan bersama antara Pemda Sambas dan DPRD.

“Sudah saatnya kita menyesuaikan kebutuhan masyarakat, kepentingan daerah dan pusat. Sehingga visi misi Sambas Berkemajuan dan RPJMD 2021-2026 terwujud dengan menghadirkan susunan OPD yang terukur dan tangguh,” pungkasnya.

Editor: Ya’ M. Nurul Anshory