Sambas

Dipasang Sembarangan, Tim Gabungan Bongkar APK Melanggar Aturan di Sambas

×

Dipasang Sembarangan, Tim Gabungan Bongkar APK Melanggar Aturan di Sambas

Sebarkan artikel ini
Dipasang Sembarangan, Tim Gabungan Bongkar APK Melanggar Aturan di Sambas
Dipasang Sembarangan, Tim Gabungan Bongkar APK Melanggar Aturan di Sambas

KLIKSAMBAS.COM, –Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan akhirnya ditertibkan dengan cara dibongkar tim gabungan yang terdiri dari Bawaslu, TNI, Polri dan KPU, Selasa 28 November 2023 kemarin.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sambas, Yesi Mayasanti mengatakan, pihaknya tak akan segan-segan menertibkan APK yang melanggar aturan, dan itu akan terus dilakukan secara bertahap di 19 kecamatan. Kali ini ada 1 baliho besar dan 10 spanduk dibongkar paksa.

“Penertiban ini merupakan langkah awal Bawaslu Kabupaten Sambas dalam melakukan pencegahan. Kami sangat berterimaksih kepada tim gabungan yang telah membantu dalam aksi penertiban,” ujarnya.

Yesi Mayasanti menjelaskan, masa kampanye sudah dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024. Karenanya Bawaslu Kabupaten Sambas mengimbau kepada peserta Pemilu agar taat dengan aturan.

“Setiap peserta Pemilu harus patuh kepada UU Nomor 7 2017, PKPU Nomor 15 dan 20 2023, dan SK KPU Nomor: 309 2023 dan SK Bupati Sambas Nomor: 655/Kesbangpolinmas/2023 tentang aturan pemasangan APK,” ujarnya.

Yesi Mayasanti menjelaskan, untuk pemasangan APK selain memasang di tempat yang dibolehkan, peserta Pemilu juga harus mendapatkan izin secara tertulis dari tuan rumah atau pemilik tanah jika APK dipasang di area pribadi.

Kemudian kata dia, dalam tahapan kampanye juga diingatkan kepada peserta Pemilu yang ingin berkampanye harus mendapatkan izin dari kepolisian dengan diterbitkannya STTP dari Polres Sambas.

“Jangan sampai peserta Pemilu melibatkan atau mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam tim kampanye sesuai dengan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017,” tegasnya.

Editor: Ya’ M. Nurul Anshory