KLIKSAMBAS.COM,-Pansus DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani ke Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura (TPH) Provinsi Kalbar, Jumat 10 November 2023.
Konsultasi tersebut dipimpin Ketua Pansus, Tjong Tji Hok dan diikuti Dinas Pertanian Ketahanan Pangan, Dinas Perikanan Peternakan Kesehatan Hewan, Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Rombongan Pansus DPRD Kabupaten Sambas diterima langsung oleh Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Kalbar, Florentinus Anum di Aula Utama Dinas TPK Kalbar.
Tjong Tji Hok mengatakan konsultasi tersebut sangat penting dilakukan guna sharing informasi, mendapat saran dan masukan terkait Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dari Dinas TPH Kalbar.
“Sharing informasi, saran dan masukan dari Dinas TPH Kalbar sangat beharga bagi kami selaku Pansus DPRD Kabupaten Sambas yang sedang menyusun Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani,” ujarnya.
Pria yang karib disapa Bruno tersebut mengatakan, penyusunan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani merupakan upaya yang dilakukan pemerintah untuk membantu petani menghadapi permasalahan yang ada.
Selain sebagai landasan hokum sambung dia, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani juga sebagai upaya meningkatkan kemampuan petani, melaksanakan usaha tani dan meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian untuk lebih produktif dan berkelanjutan.
“Raperda ini diharapkan dapat membantu petani menghadapi masalah seperti sarana dan prasarana pertanian, kepastian usaha, resiko kegagalan panen dan lain-lain. Ini juga sebagai upaya meningkatkan kemampuan petani melaksanakan usaha tani dan meningkatkan akses petani pada sumberdaya pertanian untuk lebih produktif dan berkelanjutan,” paparnya.
Bruno mengatakan, Pansus DPRD Kabupaten Sambas telah melakukan rapat kerja bersama dinas terkait, selanjutnya melakukan konsultasi ke Dinas TPH Kalbar untuk memperdalam substansi dan materi Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan petani.
Ia menjelaskan, Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dilatarbelakangi oleh keinginan Pemerintah Kabupaten Sambas untuk menjadi daerah swasembada pangan di Kalimantan Barat.
“Raperda ini juga diharapkan menjadi produk hukum yang dapat mendukung Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Perlindungan Produk Lokal serta dapat meningkatkan produksi hasil pertanian,” pungkasnya.
Editor: Ya’ M. Nurul Anshory