Politik

Lembaga DPRD Gelar Sidang Paripurna Jawaban Bupati Sambas atas PU Fraksi-fraksi tentang Raperda APBD 2024

×

Lembaga DPRD Gelar Sidang Paripurna Jawaban Bupati Sambas atas PU Fraksi-fraksi tentang Raperda APBD 2024

Sebarkan artikel ini
Lembaga DPRD Gelar Sidang Paripurna Jawaban Bupati Sambas atas PU Fraksi-fraksi tentang Raperda APBD 2024
Lembaga DPRD Gelar Sidang Paripurna Jawaban Bupati Sambas atas PU Fraksi-fraksi tentang Raperda APBD 2024

KLIKSAMBAS.COM, –DPRD Kabupaten Sambas menggelar sidang paripurna mendengar jawaban Bupati Sambas atas pandangan umum fraksi-fraksi di DPRD tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD tahun anggaran 2024.

Bupati Sambas yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar menjawab satu persatu pandangan umum setiap fraksi yang ada di DPRD. Di mana pandangan umum tersebut disampaikan pada sidang paripurna minggu lalu.

Fery Madagaskar mengatakan, dari delapan fraksi yang memberikan catatan kepada Bupati Sambas tentang laporan Raperda APBD 2024, semuanya diterima dengan baik dan akan dianalisa terkait pendapat masing-masing fraksi.

Ia menjelaskan, Bupati Sambas selaku kepala daerah akan berupaya semaksimal mungkin menyusun Raperda APBD 2024 untuk kepentingan masyarakat. Terutama program-program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat itu sendiri.

Lebih lanjut Fery Madagaskar menjelaskan, Raperda APBD 2024 memuat program-program prioritas baik itu di bidang pembangunan infrastruktur, Sumber Daya Manusia, pendidikan dan kesehatan. Hal itu juga selaras dengan visi misi Sambas Berkemajuan yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026.

Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar. Dalam sidang ia mengatakan, bahwa DPRD Kabupaten Sambas akan melanjutkan pembahasan Raperda APBD 2024 sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Untuk selanjutnya kami di lembaga DPRD akan melanjutkan pembahasan ini bersama badan anggaran dan TAPD Kabupaten Sambas. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditentukan,” tandasnya.