Politik

Chadari Eka Saputra Sampaikan Penjelasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

×

Chadari Eka Saputra Sampaikan Penjelasan Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani

Sebarkan artikel ini
-Anggota DPRD Kabupaten Sambas Fraksi Golkar, Chadari Eka Saputra menyampaikan penjelasan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam sidang paripurna, Senin 16 Oktober 2023.
-Anggota DPRD Kabupaten Sambas Fraksi Golkar, Chadari Eka Saputra menyampaikan penjelasan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam sidang paripurna, Senin 16 Oktober 2023.

KLIKSAMBAS.COM, –Anggota DPRD Kabupaten Sambas Fraksi Golkar, Chadari Eka Saputra menyampaikan penjelasan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam sidang paripurna, Senin 16 Oktober 2023.

Chadari mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah itu merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sambas dan sebagai bentuk perhatian lembaga DPRD kepada petani sebagai tonggak ekonomi kerakyatan.

“Perlindungan dan pemberdayaan petani sangat penting di dalam perkembangan kehidupan yang semakin berkembang. Sektor pertanian memiliki pengaruh terhadap hajat hidup orang banyak dan menjadi bagian untuk mewujudkan kesejahteraan umum,” ujarnya.

Politisi Golkar itu mengatakan, selama ini petani sudah berkontribusi nyata bagi kehidupan bangsa terutama bagi pembangunan ekonomi negara. Kedudukan petani perlu dilindungi dan diberdayakan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang.

“Semangat pembahasan Raperda ini, mengingat kondisi sekarang di mana perubahan iklim cenderung meningkat, kerentanan terhadap bencana alam dan risiko usaha, termasuk sistem pasar yang tidak berpihak kepada petani. Sehingga petani memerlukan perlindungan dan pemberdayaan, selama ini risiko yang dialami oleh petani hanya ditanggung sendiri,” ujarnya.

Chadari mengatakan, upaya perlindungan dan pemberdayaan petani, sebagai komponen pendukung dasar hidup dan mitra strategis bagi kesejahteraan masyarakat secara terencana, terarah, terpadu dan berkelanjutan.