KLIKSAMBAS.COM, -Semua fraksi setuju, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam sidang paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Sambas, Selasa 3 Oktober 2023.
Laporan hasil kerja Pansus I DPRD Kabupaten Sambas tentang Raperda Pajak dan Retribusi Daerah dibacakan oleh Lerry Kurniawan Figo. Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sambas, Ferdinan Syolihin.
Dihadiri Bupati Sambas, Satono, Ketua DPRD, Abu Bakar, Wakil Ketua II, Sehan A Rahman, dan Wakil Ketua III, Suriadi. Selain itu, hadir juga unsur Forkopimda dan sejumlah Kepala OPD di lingkungan Pemda Sambas.
“Ini adalah Raperda yang sangat penting untuk disahkan menjadi Perda atau sebagai produk hukum daerah. Diharapkan dengan adanya Perda tentang Pajak dan Retrubusi ini, bisa meningkatkan PAD dan kemandirian fiskal daerah,” ujar Lerry Kurniawan Figo.
Selanjutnya Politisi NasDem Kabupaten Sambas itu mengatakan, kenaikan pajak dan retribusi daerah harus berbanding lurus dengan peningkatan pelayanan. Selain itu, kenaikan juga harus melalui kajian yang mendalam, jangan sampai memberatkan masyarakat atau wajib pajak.