KLIKSAMBAS.COM, -Ketua DPRD Sambas, Abu Bakar mengatakan, pihaknya telah menerima usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) yang akan menggantikan Wakil Ketua II DPRD, Arifidiar yang meninggal dunia.
Ia mengatakan, surat usulan sudah diterimanya dan besok akan ditandatangani lalu dilimpahkan ke tahap berikutnya. Partai Golkar Kabupaten Sambas kata dia, hanya mengusulkan satu nama saja.
“Surat dari Partai Golkar Kabupaten Sambas sudah ada di meja saya. Hanya ada satu nama yang diusulkan yaitu Chadari Eka Saputra. Beliau satu Dapil dengan almarhum Arifidiar,” ujarnya.
Abu Bakar mengatakan, saat ini legislatif sedang membahas Raperda APBD Perubahan 2023. Ia bilang, bahwa PAW akan diusahakan sebelum ketok palu APBD Perubahan 2023.
Diketahui, Chadari Eka Saputra adalah peraih suara terbanyak ketiga (593 suara) saat Pileg 2019 di Dapil III (Semparuk, Pemangkat, Selakau, Salatiga dan Selakau Timur).
Saat ini, nama Chadari Eka Saputra juga ada di Daftar Caleg Sementara (DCS) Partai Golkar di Dapil III (Selakau, Salatiga dan Selakau Timur) nomor urut 2 di bawah Uray Farida (nomor urut 1).