Politik

Banggar DPRD Kabupaten Sambas Konsultasi Pembahasan KUA PPAS 2024 ke BKAD Kalbar

×

Banggar DPRD Kabupaten Sambas Konsultasi Pembahasan KUA PPAS 2024 ke BKAD Kalbar

Sebarkan artikel ini
Banggar DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar dalam rangka pembahasan Rancangan KUA PPAS tahun 2024, Jumat 4 Agustus 2023.
Banggar DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar dalam rangka pembahasan Rancangan KUA PPAS tahun 2024, Jumat 4 Agustus 2023.

KLIKSAMBAS.COM,-Banggar DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi ke Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Kalbar dalam rangka pembahasan Rancangan KUA PPAS tahun 2024, Jumat 4 Agustus 2023.

Dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar, rombongan Banggar DPRD Kabupaten Sambas diterima langsung oleg Kepala BKAD Kalbar, Ahmad Priyono.

“Rancangan KUA PPAS tahun 2024 sudah masuk dalam tahapan pembahasan antara Eksekutif dan Legislatif. Saat ini kita sedang konsultasi ke BKAD Kalbar guna mendapatkan saran dan masukan,” ujar Abu Bakar.

Ia menjelaskan, Rancangan KUA sesuai amanat PP Nomor 12 Tahun 2019 yang memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah, dan strategi pencapaiannya.

“Strategi pencapaiannyaa memuat langkah-langkah kongkrit dalam pencapaian target, ini yang menjadi bahan diskusi kita bersama BKAD Kalbar,” ungkapnya.

Abu Bakar melanjutkan, PPAS harus memuat beberapa hal seperti, skala prioritas harus disusun berdasarkan urusan pemerintahan yang menjadi kewajiban daerah, berupa prioritas pembangunan daerah, SKPD yang melaksanakan dan program yang terkait.

Terkait Plafon anggaran sementara, lanjut Abu bakar, diuraikan berdasarkan urusan dan SKPD, program dan kegiatan, belanja tidak langsung (belanja pegawai, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan dan belanja tidak terduga).

“Rancangan KUA-PPAS memuat program-program yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya,” tandasnya.