Sambas

Mantan Kades Lorong Ilham Adam Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Denda Setengah Miliar?

×

Mantan Kades Lorong Ilham Adam Dituntut 5 Tahun 6 Bulan, Denda Setengah Miliar?

Sebarkan artikel ini
Mantan Kades Lorong, Ilham Adam saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Sambas.
Mantan Kades Lorong, Ilham Adam saat dieksekusi Kejaksaan Negeri Sambas.

KLIKSAMBAS.COM, -Mantan Kepala Desa (Kades) Lorong, Ilham Adam dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 5 tahun 6 bulan penjara atas kasus korupsi Dana Desa di Desa Lorong, Kabupaten Sambas.

Selain dituntut JPU penjara 5 tahun 6 bulan, Ilham Adam juga didenda Rp.200 juta serta pidana tambahan membayar uang pengganti Rp.337 juta subsider 6 bulan penjara.

Hal itu diketahui berdasarkan surat tuntutan yang diterima Klik Sambas Media. Dalam surat itu, dijelaskan bahwa Ilham Adam dijerat pasal berlapis tentang tindak pidana korupsi (UU No 20 Tahun 2001).

Akan Bacakan Pembelaan

Saat dikonfirmasi, Jumat 14 Juli 2023, penasihat hukumnya, Advokat Nanang, S.H., membenarkan soal tuntutan JPU tersebut. Iapun memastikan akan segera melakukan pledoi yang dijadwalkan 24 Juli 2023.

“Memang benar. Langkah selanjutnya kita akan melakukan pembelaan terhadap terdakwa (Ilham Adam). Kami tetap pada pembelaan kami sesuai hukum yang berlaku. Agenda pledoi 24 Juli 2023,” ujarnya.

Pledoi adalah pembelaan terhadap sesorang yang menjadi terdakwa. Dibacakan oleh penasihat hukum, atau terdakwa itu sendiri. Pledoi bisa menjadi pertimbangan majelis hakim sebelum menjatuhkan vonis.