Sambas

Bakeuda Sambas Minta Wajib Pajak di Sektor Pertambangan Jujur Laporkan Hasil Penjualan

×

Bakeuda Sambas Minta Wajib Pajak di Sektor Pertambangan Jujur Laporkan Hasil Penjualan

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengawasan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Hendra Yani, S.H., memantau dan meninjau lokasi pertambangan di wilayah Kabupaten Sambas.
Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengawasan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Hendra Yani, S.H., memantau dan meninjau lokasi pertambangan di wilayah Kabupaten Sambas.

KLIKSAMBAS.COM, -Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengawasan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Hendra Yani, S.H., minta setiap wajib pajak di sektor pertambangan jujur dalam melaporkan hasil produksi dan penjualan mereka.

“Setiap wajib pajak harus jujur menghitung pajak berdasarkan harga patokan yang diatur dalam SK Gubernur dan SK Bupati Sambas. Serta taat dan patuh membayar pajak daerah,” ujarnya, Kamis 13 Juli 2023.

Ia memaparkan, berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor:192/DPPDSDM/2023 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.

Serta keputusan Bupati Sambas Nomor:365/BKD/2023, tentang Besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Sambas tahun 2023. Bahwa terhitung sejak tanggal 16 Mei 2023 harga patokan sebagaimana tersebut di atas mulai berlaku.

Hendra Yani, S.H., mengatakan, dengan adanya ketaatan dan kepatuhan dalam membayar pajak di sektor pertambangan khususnya. Dapat berkontribusi dalam pembangunan Kabupaten Sambas yang Berkemajuan.