KLIKSAMBAS.COM, -Kepala Bidang (Kabid) Penagihan dan Pengawasan Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Sambas, Hendra Yani, S.H., memantau dan meninjau lokasi pertambangan di wilayah Kabupaten Sambas.
Ia mengatakan, hal itu dilakukan dalam rangka peningkatan dan optimalisasi pajak daerah, melalui peningkatan pelaksanaan dan pengawasan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas.
“Sektor pertambangan merupakan salah satu potensi pajak daerah khususnya dalam pajak Miniral Bukan Logam dan Bebatuan (MBLB),” ujarnya, Kamis 13 Juli 2023.
Ia memaparkan, berdasarkan SK Gubernur Kalbar Nomor:192/DPPDSDM/2023 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Serta keputusan Bupati Sambas Nomor:365/BKD/2023, tentang Besaran Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan di Kabupaten Sambas tahun 2023. Bahwa terhitung sejak tanggal 16 Mei 2023 harga patokan sebagaimana tersebut di atas mulai berlaku.
Saat turun ke lapangan, Hendra Yani juga menyampaikan informasi kepada wajib pajak terkait dengan kewajiban dan ketaatan mereka dalam membayar pajak.
“Bahwa wajib pajak melaporkan secara bulanan terkait dengan jumlah produksi dan penjualan barang secara assement,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, yang menjadi dasar perhitungan dalam penetapan Surat Pajak Terhutang Pemerintah Daerah (SPTPD) itulah yang menjadi dasar untuk pembayaran pajak sebesar 10 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,” jelasnya.