Sambas

Kiritik Ria Triana untuk Dinas Dukcapil Sambas, Benarkah Bisa Melanggar UU ITE?

×

Kiritik Ria Triana untuk Dinas Dukcapil Sambas, Benarkah Bisa Melanggar UU ITE?

Sebarkan artikel ini
Screenshoot salah satu postingan Facebook Ria Triana yang sedang viral.
Screenshoot salah satu postingan Facebook Ria Triana yang sedang viral.

KLIKSAMBAS.COM, -Sedang viral di media sosial, pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dinas Dukcapil) Kabupaten Sambas tidak memuaskan, Kamis 6 Juli 2023.

Kesan itu diungkapan akun Facebook Ria Triana. Ia kesal sekali, katanya anaknya yang sudah 20 tahun hendak membuat KTP namun dilayani dengan kasar.

“Kalau dah berurusan dengan Capil tetap naik darah,” demikian bunyi penggalan status Facebook Ria Triana yang sedang viral.

“Posternya bilang no pungli, tapi yang didahulukan malah calo,” bunyi penggalan status Facebook Ria Triana yang lain.

“Anak saya datang ke Capil mau buat KTP dimarahi sampai menangis,” lanjutnya, menuangkan kekesalan di media sosial.

Akun Facebook Ria Triana bahkan melampirkan wajah seorang petugas Dinas Dukcapil Sambas, yang katanya menghentak meja saat melayani anaknya.

Postingan Ria Triana viral sekali, menjadi perbincangan masyarakat luas. Khususnya Kabupaten Sambas. Ada lebih dari 500 komentar dan ratusan orang membagikan.

Banyak yang berpendapat postingan itu berpotensi melanggar UU ITE lantaran melampirkan foto seorang petugas di Dinas Dukcapil.

Hak privasi orang lain memang dijaga oleh Undang-undang. Dalam UU ITE yang menjadi catatan redaksi, hal itu tercantum dalam Pasal 32 Ayat 2.

Jika melanggarnya dan terbukti bersalah, ancaman penjara tak main-main, yaitu 8 tahun. Seseorang tidak boleh menyebarluaskan foto atau video orang lain tanpa izin.

Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi Klik Sambas Media masih berupaya mengkonfirmasi Kepala Dinas Dukcapil Sambas untuk memberikan tanggapan.