KLIKSAMBAS.COM,-Desentralisasi pemerintahan dan otonomi daerah dimulai dengan disahkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang pemerintah daerah dan UU Nomor 25 tahun 1999 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Dalam otonomi daerah beberapa jenis pelayanan diserahkan kepada pemerintah daerah, karena pemerintah daerah dianggap lebih memahami kebutuhan masyarakat di daerah dibandingkan pemerintah pusat.
Oleh karena itu otonomi daerah harus didukung dengan peningkatan kemampuan/kapasitas fiskal daerah. Salah satu faktor yang dapat meningkatkan kapasitas fiskal adalah perluasan desentralisasi fiskal.
Kapasitas Fiskal Daerah adalah kemampuan keuangan masing-masing daerah yang dicerminkan melalui pendapatan daerah dan penerimaan pembiayaan daerah tertentu dikurangi dengan pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan, belanja tertentu, dan pengeluaran pembiayaan daerah tertentu.
Menteri Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2022 tentang peta kapasitas fiskal daerah.
Peta Kapasitas Fiskal Daerah dapat digunakan untuk mempertimbangkan dalam penetapan daerah penerima hibah, penentuan besaran dana pendambing oleh pemerintah daerah, mempertimbangkan dalam pembentukan dana abadi daerah, mempertimbangkan dalam pemberian pembiayaan utang daerah.
Dalam peraturan ini peta kapasitas fiscal daerah terdiri dari peta kapasitas fiskal daerah provinsi dan peta kapasitas fiskal daerah kabupaten kota.
Perhitungan Kapasitas Fiskal Daerah kabupaten/kota dilakukan berdasarkan formula (pendapatan+penerimaan pembiayaan tertentu)-(pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan+belanja tertentu+pengeluaran pembiayaan tertentu).
Yang dimaksud dengan pendapatan disini terdiri atas pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sedangkan penerimaan pembiayaan tertentu berupa sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya.
Pendapatan yang penggunaannya sudah ditentukan berupa dana otonomi khusus, dan yang dikelompokkan sebagai belanja tertentu belanja pegawai, belanja bunga, belanja bagi hasil dan alokasi dana desa. Pengeluaran pembiayaan tertentu berupa pembayaran cicilan pokok pinjaman daerah.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tersebut peta kapasitas fiskal kabupaten/kota di Provinsi Kalimantan Barat pada tahun 2022.
Terdapat 5 kabupaten/kota di Kalimantan Barat yang memiliki kapasitas fiscal pada level sedang yaitu Kabupaten Landak, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Kayong Utara dan Kota Pontianak.
Kabupaten yang mempunyai kapasitas fiskal kategori rendah berjumlah 6 kabupaten yaitu Kabupaten Mempawah, Kabupaten Sanggau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Sekadau, Kabupaten Melawi dan Kabupaten Kubu Raya. Sedangkan Kota dengan Kapasitas Fiskal Daerah pada level sangat rendah terdapat pada kota Singkawang.
Hal ini disebabkan oleh pada tahun 2022 pemerintah kota Singkawang sudah berkewajiban untuk membayar cicilan pinjaman PEN sehingga besaran pembayaran cicilan PEN tersebut menggerus Pendapatan Asli Daerah Kota Singkawang yang sebetulnya sudah cukup tinggi yaitu sekitar 26% dari total pendapatan kota Singkawang.
Rendahnya kapasitas fiskal daerah di beberapa Kabupaten/kota di Kalimantan Barat menunjukkan bahwa pemerintah daerah masih sangat bergantung kepada dana transfer dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan di daerahnya.
Selain itu faktor penghambat rendahnya kapasitas fiskal daerah antara lain belum berkembangnya perekonomian daerah sebagai basis pungutan daerah, rendahnya kesadaran dan partisipasi masyarakat, aksessibilitas pembiayaan kreatif yang terbatas.
Pemerintah daerah harus menggali Pendapatan Asli Daerah sebagai sumber utama pembangunan daerah.
Upaya peningkatan kapasitas fiskal daerah dapat dilakukan antara lain melalui peningkatan kepekaan dalam menemukan keunggulan budaya dan potensi asli daerah, meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak atau restribusi daerah, meningkatkan sistem hukum dan administrasi pendapatan daerah termasuk penyusunan peraturan mengenai pengelolaan PAD, modernisasi organisasi dan peningkatan kualitas SDM daerah termasuk modernisasi proses pemungutan pajak dan restribusi menggunakan sistem teknologi informasi.
Penjajakan pembiayaan kreatif seperti pinjaman daerah dan meningkatkan peran perusahaan daerah sebagai sumber pendapatan daerah.
Penulis: Kepala Sub Bagian Umum KPPN Singkawang, Suharyanto.