Politik

Sehan A Rahman Sebut Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah di Sambas Segera Diperbarui

×

Sehan A Rahman Sebut Perda tentang Retribusi dan Pajak Daerah di Sambas Segera Diperbarui

Sebarkan artikel ini
DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu 7 Juni 2023.
DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu 7 Juni 2023.

KLIKSAMBAS.COM, –Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Sehan A. Rahman mengatakan, penyusunan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah yang terbaru harus segera dilakukan oleh Pemda Sambas.

“Dipertegas dari pejabat Dirjen Bina Keuangan Daerah pada pertemuan kami, ketentuan ini diatur di dalam Pasal 94 Undang-undang HKPD atau Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, dimana seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah,” ujarnya, Rabu 7 Juni 2023.

Ia menjelaskan, Perda terkait pajak dan retribusi daerah sebelumnya disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD. Di dalam Pasal 187 huruf b UU HKPD, Perda mengenai pajak dan retribusi daerah yang disusun berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang PDRD masih tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal disahkannya UU HKPD.

“DPRD pasti akan memberikan perhatian penting pada kondisi ini, di mana produk hukum tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang menganut UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, memang harus menjadi perhatian bersama,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu 7 Juni 2023.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan karena adanya perubahan tentang PDRD setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Figo mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2022 didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah.