KLIKSAMBAS.COM, –DPRD Kabupaten Sambas melakukan konsultasi Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) ke Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu 7 Juni 2023.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo mengatakan, konsultasi tersebut dilakukan karena adanya perubahan tentang PDRD setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Figo mengatakan, UU Nomor 1 Tahun 2022 didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi antara kebijakan fiskal pusat dan daerah.
“Saat kapasitas fiskal daerah meningkat, maka PAD akan meningkat. Sehingga diperlukan pengaturan pajak daerah dan retribusi untuk meningkatkan local taxing power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kekuatan pajak lokal (local taxing power) merujuk pada otoritas yang diberikan kepada pemerintah daerah, untuk mengenakan dan mengumpulkan pajak untuk membiayai kegiatan pemerintahan mereka.
Kemudian Figo melanjutkan, DPRD melalui kegiatan lintas komisi, mengunjungi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri. Mereka disambut langsung Pejabat Analis Pajak dan Retribusi, Basuki Rahmat.
Figo mengatakan, hasil konsultasi memberikan beberapa penegasan penting bagi Kabupaten Sambas secara menyeluruh.
“Intinya, daerah harus segera menyusun produk hukum tentang pajak dan retribusi daerah, terutama untuk legalitas Pemda Sambas nantinya dalam pemungutan pajak dan retribusi,” ujarnya.