Politik

Figo Bicara Isi Raperda Inovasi Daerah: Setiap OPD Wajib Punya Minimal Satu Inovasi

×

Figo Bicara Isi Raperda Inovasi Daerah: Setiap OPD Wajib Punya Minimal Satu Inovasi

Sebarkan artikel ini
Lerry Kurniawan Figo
Lerry Kurniawan Figo menyerahkan PA Fraksi NasDem soal Raperda Inovasi Daerah ke Ketua DPRD, Rabu 24 Mei 2023./Istimewa

KLIKSAMBAS.COM, -Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo bicara isi Raperda Inovasi Daerah. Dia bilang setiap OPD minimal punya satu inovasi setiap tahun.

Hal itu dia katakan saat menyampaikan Pandangan Akhir (PA) Fraksi NasDem di sidang paripurna tentang Raperda Inovasi Daerah, Rabu 24 Mei 2023.

Figo mengatakan, Fraksi NasDem sangat bangga dengan terobosan dan inovasi daerah yang dilakukan oleh Bupati Sambas. Seperti Jembatan Berkemajuan yang dibangun tanpa APBD, Program PROSESAR dan lain-lain.

“Namun dibalik kebanggaan itu, yang patut menjadi pertanyaan mengapa selama ini inovasi yang ada pengusulnya murni dari Bupati. Sedangkan inovasi dari Organisasi Perangkat Daerah minim,” tanya Figo.

Figo mengatakan, alasan itulah yang membuat Pansus DPRD dalam Raperda Inovasi Daerah ingin setiap OPD wajib menciptakan minimal satu produk inovasi daerah setiap tahunnya.

“Jika tidak dipatuhi kami juga sudah mencantumkan dalam Raperda ini agar Bupati Sambas memberikan sanksi kepada Kepala OPD tersebut, dan akan memberikan reward bagi yang sudah berhasil menciptakan produk inovasi yang bermanfat bagi masyarkaat,” ujarnya.

Fraksi NasDem kata Figo, juga mengingatkan kepada pemerintah daerah dalam membuat produk inovasi, jangan hanya semata-mata untuk mengikuti lomba dan meraih penghargaan dari ajang Innovative Goverment Award saja.

“Namun inovasi yang kita laksanakan itu harus benar-benar memberikan kontribusi dalam pelayanan publik yang efisien dan efektif serta berkelanjutan,” ucapnya.

Tujuannya kata dia, agar bisa meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah di era Sambas Berkemajuan. Seperti yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026, “One Innovation One Agency and One Village One Product”

“Kami mendukung dan setuju Raperda ini untuk ditetapkan menjadi Perda sehingga menjadi lembaran perundang-undangan daerah,” pungkasnya.