KLIKSAMBAS.COM, -Seorang WNA asal Malaysia bernama Kheong ditangkap saat hendak bikin paspor palsu di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas. Ia terancam penjara 5 tahun.
WNA asal Malaysia itu ditangkap tanggal 6 Februari 2023 lalu. Saat proses wawancara dan pemeriksaan berkas, ia didapati menggunakan identitas Warga Negara Indonesia (WNI).
Kepala Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar mengatakan, ketika dikonfirmasi oleh Konsulat Malaysia di Pontianak, Kheong adalah Warga Negara Malaysia.
“Berkas yang ia gunakan saat membuat paspor di Kantor Imigrasi Sambas adalah milik orang lain, yakni WNI yang sudah meninggal dunia,” ujar Dadang Munandar.
Dadang Munandar mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti berupa KTP, Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, milik orang lain yang digunakan Kheong, serta Identity Card Negara Malaysia.
“Setelah pendetensian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Sambas melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap WNA asal Malaysia tersebut, hingga jadi tersangka,” ujarnya.
Dadang Munandar menjelaskan, ia dijerat dengan UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 126 huruf C, karena telah memberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh Dokumen Perjalanan Republik Indonesia.
“Atas tindakannya, WNA asal Malaysia tersebut terancam hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp.500 juta,” ungkapnya.
Selasa 11 April 2023 kemarin, berkas perkara Kheong dinyatakan sudah lengkap. Dia dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas untuk disidangkan.
Dadang Munandar menegaskan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dan tegas dalam penegakan hukum di bidang keimigrasian.
“Kami juga komitmen dalam pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sambas demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tandasnya.
Comment