KLIKSAMBAS.COM, -Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas, Dadang Munandar mengatakan, pihaknya mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kecamatan Sajingan Besar, Sabtu 15 April 2023.
Deportasi dilakukan lantaran pada Jumat 9 April 2023 WNA asal Malaysia bernama Reynold Anak Richard Antau tersebut mencoba melewati portal kedatangan di PLBN Aruk tanpa dokumen perjalanan.
“Saat diminta, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan ataupun identitas lainnya,” ujar Dadang Munandar.
Ia melanjutkan, setelah dilakukan pedetensian di ruang detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas selama 6 hari, selanjutnya WNA tersebut di deportasi melalui PLBN Aruk.
Sejumlah petugas dari Kantor Imigrasi Sambas bergerak menuju PLBN Aruk untuk melakukan deportasi WNA asal Malaysia tersebut.
“Sebagai wilayah yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia, hal semacam ini merupakan resiko dan ancaman yang sering terjadi,” ujar Dadang Munandar.
Namun sambung dia, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sambas akan terus berkomitmen dalam melaksanakan tugas dalam pelayanan kepada masyarakat dan penegakan hukum dibidang keimigrasian.
Serta dalam hal pengawasan dan penindakan baik terhadap WNI dan WNA yang berada di wilayah kerja demi menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Comment