KLIKSAMBAS.COM, –Pada tanggal 29 Maret 2023 Presiden RI, Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.
Pemberian THR dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan pelaksanaan program yang lain dan dalam batas kemampuan keuangan negara. Kebijakan pemberian THR ini merupakan bagian dari instrumen dalam APBN sebagai upaya menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional menuju normalisasi aktivitas masyarakat.
Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri merupakan salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat termasuk melalui pemberian THR bagi karyawan, aparatur negara, dan pensiunan.
Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Untuk instansi pemerintah daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.
Kepala KPPN Singkawang Bulus Lumban Gaol menjelaskan bahwa berdasarkan data Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara (OMSPAN) pada tanggal 11 April 2023 KPPN Singkawang telah menyelesaikan penerbitan surat perintah pencairan dana (SP2D) THR yang untuk seluruh ASN PPPK dan PPNPN Satker di wilayah kerja KPPN Singkawang dengan total sebesar Rp27,19 miliar dengan total SP2D sebanyak 213 SP2D dan total penerima sebanyak 10.584 pegawai.
Bulus mengatakan, SP2D THR yang telah diterbitkan oleh KPPN Singkawang terdiri dari 67 SP2D THR Gaji PNS sebesar Rp7,07 miliar untuk 1.618 ASN instansi vertikal yang berada di wilayah Singbebas, 21 SP2D THR Gaji TNI sebesar Rp7,85 miliar untuk 3.078 prajurit TNI, 8 SP2D THR Gaji Polri sebesar Rp6,26 miliar untuk 1.679 anggota Polri.
Untuk THR Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diterbitkan 3 SP2D sebesar Rp225,08 juta untuk 61 pegawai. 58 SP2D THR PPNPN telah diterbitkan sebesar Rp1,39 miliar untuk 521 tenaga PPNPN yang bekerja di 49 satker. Sedangkan THR untuk tunjangan kinerja telah diterbitkan oleh KPPN Singkawang 56 SP2D sebesar Rp4,38 miliar untuk 1.627 pegawai.
“Semoga dengan pencairan THR ini, tujuan pemerintah untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan dapat memberikan dampak langsung terhadap perekonomian masyarakat di wilayah Singbebas,” ujar Bulus.
Tak lupa kata Bulus, keluarga besar KPPN Singkawang mengucapkan Selamat Hari Raya Idulfitri 1444 H, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh mitra kerja dan seluruh masyarakat pengguna layanan KPPN Singkawang.
Comment