PolitikSambas

Supni Alatas Sampaikan Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Sambas tentang Inovasi Daerah

×

Supni Alatas Sampaikan Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Sambas tentang Inovasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas, Supni Alatas menyampaikan langsung di sidang paripura tersebut penjelasan tentang Raperda Inisiatif DPRD tentang Inovasi Daerah.

KLIKSAMBAS.COM, –Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Sambas menyampaikan penjelasan atas Raperda Inisiatif DPRD tentang Inovasi Daerah saat sidang paripurna, Senin 27 Maret 2023.

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kabupaten Sambas, Supni Alatas menyampaikan langsung di sidang paripura tersebut penjelasan tentang Raperda Inisiatif DPRD tentang Inovasi Daerah.

“Berlatarbelakang dari penghargaan yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas, DPRD memandang perlu memberikan dukungan atas pelaksanaan inovasi tersebut. Guna mendukung inovas daerah semakin baik,” jelasnya.

Supni Alatas mengatakan, inovasi yang dihadirkan Pemda Sambas manfaatnya bisa dirasakan langsung oleh masyarakat.

Inovasi daerah sambung dia, ditujukan untuk mendukung peningkatan kinerja Pemda Sambas dan memacu pelayanan publik secara optimal untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat.

“Sasaran inovasi daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah,” ujarnya.

Supni Alatas mengatakan, DPRD Kabupaten Sambas meyakini usulan inovasi daerah tentunya tidak dibatasi hanya berasal dari Pemerintah Daerah saja. Perlu dibuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi masyarakat untuk mengusulkan inovasi daerah.

“Inovasi daerah diselenggarakan berdasarkan prinsip peningkatan efisiensi, perbaikan efektifitas, perbaikan kualitas pelayanan, tidak menimbulkan konflik kepentingan, berorientasi kepada kepentingan umum, dilakukan secara terbuka, memenuhi nilai kepatuhan dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya dan tidak untuk kepentingan prinadi,” tegasnya.

Inovasi daerah dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah didefinisikan sebagai semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Adapun draft dari Raperda tentang Inovasi Daerah ini terdiri dari 14 BAB dan 36 Pasal.

“Bupati dalam penjelasan LKPJ Bupati Sambas 2022 tadi, mengemukakan tentang stunting dan beberapa program atau inovasi dalam mendukung pencegahan stunting. Kami mengapresiasi semua upaya inovasi yang dilakukan Pemerintah Daerah dan kita harapkan kedepannya dapat ditingkatkan,” tandasnya.

Comment