KLIKSAMBAS.COM, –Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sambas menggelar kunjungan kerja ke Bada Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah III Pontianak, Kamis 9 Maret 2023.
Kunjungan ke BPKH tersebut dalam rangka mendalami progress Tanah Obyek Reforma Agraria di Kabupaten Sambas.
Kunjungan itu dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Sambas, H Abu Bakar SPd I, didampingi Wakil Ketua II DPRD Kab Sambas, Ir H Arifidiar MH, Ketua Komisi I, Lerry Kurniawan Figo SH MH, Ketua Komisi II Melani Astuti dan anggota dewan lainnya.
Tanah Objek Reforma Agraria yang selanjutnya disingkat TORA adalah tanah yang dikuasai oleh negara dan atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk diredistribusi atau dilegalisasi.
Tanah merupakan komponen dasar dalam reforma agraria, maka pada dasarnya tanah yang ditetapkan sebagai objek reforma agraria adalah tanah-tanah negara dari berbagai sumber yang menurut peraturan perundang-undangan dapat dijadikan sebagai objek reforma agrarian.
Karenanya kegiatan penyediaan tanah merupakan langkah strategis bagi keberhasilan reforma agraria. Salah satu contoh sumber tanah objek reforma agrarian adalah tanah terlantar,” ujar Ketua DPRD Sambas.
Dikatakan Ketua DPRD, kunjungan ke BPKH, dalam rangka mempertanyakan progress TORA di Kabupaten Sambas yang ada kaitannya di BPKH.
Menurut Pasal 9 PP Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar, tanah terlantar yang sudah ditetapkan menjadi tanah negara akan menjadi salah satu objek reforma agraria.
“Alhamdulillah, kita mendapatkan informasi penting, tidak hanya seputar progress TORA di Kabupaten Sambas, kita juga disupport dengan informasi lain yang tadi digali para anggota lainnya,” tutur H Abu Bakar.
Selain ke BPKH, Komisi I dan II DPRD Kabupaten Sambas, juga mengunjungi Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Jumat 10 Maret 2023.
Rombongan Wakil Rakyat yang membidangi Pemerintahan, Hukum, Perekonomian dan Keuangan itu memperoleh informasi saran dan masukan terkait penanganan Kawasan Hutan di Daerah Kecamatan Sajingan Besar.
Kabupaten Sambas memiliki titik perbatasan yang menghubungkan kedua negara, Indonesia Malaysia, baik di Aruk Sajingan Besar dan di Desa Temajuk Paloh. Titik perbatasan tersebut juga berada di Kawasan Hutan.
“Kunker kita ke Badan Pengelola Perbatasan Daerah dalam rangka kita mendalami informasi, saran dan masukan terkait pengelolaan dan penanganan kawasan hutan yang ada dititik perbatasan tersebut,” ujar Arifidiar.
Comment