KLIKSAMBAS.COM -Pada tanggal 27 Februari 2023 KPPN Singkawang melaksanakan kegiatan penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah. Kegiatan ini dilakukan Bersama KPP Pratama Singkawang dan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Kepala KPPN Singkawang, Bulus Lumban Gaol menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk pelaksanaan tugas baru KPPN sebagai Financial Advisor. Di mana KPPN diminta untuk mengkoordinasikan dan bertanggung jawab sebagai Local Government Advisor bagi pemerintah daerah.
“Rekonsiliasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa pajak yang disetorkan ke Kas Negara atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan mekanisme Uang Persediaan, Ganti Uang Persediaan, dan Pembayaran Langsung atas beban APBD Kabupaten Sambas periode Semester II Tahun 2022 sudah masuk Kas Negara dan pajak yang dibayarkan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Bulus Lumban Gaol.
Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Bulus Lumban Gaol (Perwakilan KPPN Singkawang), Irwan Tarto Timur (Perwakilan KPP Singkawang), dan H. Rachmad Robbi (Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas).
Bulus Lumban Gaol menjelaskan, Kegiatan Penandatanganan tersebut dilaksanakan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 yang mengatur bahwa penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Pajak Penghasilan (DBH PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima Berita Acara Rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah.
“Data pajak yang direkonsiliasi meliputi PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri,” terangnya.
Berdasarkan hasil rekonsiliasi diperoleh angka setoran pajak pusat atas transaksi pengeluaran yang dibayarkan dengan beban APBD Kabupaten Sambas adalah sebesar Rp62,27 miliar.
Jumlah ini terdiri setoran PPh pasal 21 sebesar Rp13,32 miliar, PPh pasal 22 sebesar Rp1,46 miliar, PPh pasal 23 sebesar Rp636 juta, PPh pasal 4(2) sebesar Rp5,47 miliar, PPN Dalam Negeri sebesar Rp41.30 miliar, PPN Impor sebesar Rp26,3 juta, PPN Lainnya sebesar 3,8 juta, dan PPN BM Dalam Negeri sebesar Rp47,4 juta.
“Dengan selesainya rekonsiliasi pajak pusat atas belanja daerah periode Semester II Tahun 2022, diharapkan sinergi antara KPPN dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas ini dapat memudahkan Penyaluran Dana Transfer Ke Daerah Tahun 2023 dan semoga Pemerintah Daerah Kabupaten Sambas dapat terus berkontribusi dalam meningkatkan pendapatan pusat maupun pendapatan daerah,” tutur Bulus Lumban Gaol.
Selain itu Bulus Lumban Gaol mengharapkan, semoga proses rekonsiliasi pajak Semester II Tahun 2022 untuk Pemkot Singkawang dan Pemkab Bengkayang juga dapat segera diselesaikan sehingga penyaluran dana bagi hasil untuk kedua pemerintah daerah juga tidak terlambat.
Comment