KLIKSAMBAS.COM, – Kabupaten Sambas dalam Pileg 2024 mendatang resmi pecah Dapil yang awalnya 5 menjadi 7 Dapil. Hal itu berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang dirilis oleh KPU Kabupaten Sambas, Kamis 9 Februari 2023.
Awalnya KPU Kabupaten Sambas mengusulkan dua rancangan yakni 5 Dapil dan 7 Dapil kepada KPU RI, setelah berbagai tahapan KPU RI setuju Kabupaten Sambas menjadi 7 Dapil.
- Dapil Sambas 1 (7 kursi) meliputi Kecamatan Sambas, Kecamatan Subah, dan Kecamatan Sajad.
- Dapil Sambas 2 (7 kursi) meliputi Kecamatan Tebas dan Kecamatan Sebawi.
- Dapil Sambas 3 (5 kursi) meliputi Kecamatan Selakau, Kecamatan Salatiga dan Kecamatan Selakau Timur.
- Dapil Sambas 4 (6 kursi) meliputi Kecamatan Pemangkat dan Kecamatan Semparuk.
- Dapil Sambas 5 (6 kursi) meliputi Kecamatan Jawai, Kecamatan Tekarang dan Kecamatan Jawai Selatan.
- Dapil Sambas 6 (7 kursi) meliputi Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Tangaran.
- Dapil Sambas 7 (7 kursi) meliputi Kecamatan Sejangkung, Kecamatan Paloh, Kecamatan Sajingan Besar dan Kecamatan Galing.
Menanggapi itu, Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Mardani mengatakan ia sangat mengapresiasi keputusan tersebut demi pemerataan dan keterwakilan kursi DPRD.
“Saya menyambut baik keputusan pecah Dapil ini dan sangat saya apresiasi. Hal ini tentunya berdampak positif terhadap pemerataan dan keterwakilan kursi DPRD,” ujarnya.
Mardani mendorong KPU Kabupaten Sambas agar secepatnya melakukan sosialisasi kepada masyarakat soal pecah Dapil tersebut agar masyarakat mengetahui keputusan yang sudah final.
“Segera sosialisasi kepada masyarakat, gerakkan seluruh SDM KPU dan mitra kerja mereka, libatkan juga seluruh elemen masyarakat dalam sosialisasi,” tandasnya.
Comment