Kecamatan SelakauPolitik

Pileg 2024 Kabupaten Sambas Resmi Pecah Dapil, Dewan PKS Karmadi Sambut Baik Demi Percepatan Pembangunan

×

Pileg 2024 Kabupaten Sambas Resmi Pecah Dapil, Dewan PKS Karmadi Sambut Baik Demi Percepatan Pembangunan

Sebarkan artikel ini
Anggota DPRD Kabupaten Sambas Fraksi PKS, Karmadi saat menyampaikan pandangan fraksi terkait Raperda APBD 2023./Dok Humas Pemkab Sambas

KLIKSAMBAS.COM, -Anggota DPRD Kabupaten Sambas Fraksi PKS, Karmadi menyambut baik pecah Dapil di Pileg 2024. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, Kabupaten Sambas bertambah dari 5 menjadi 7 Dapil, Kamis 9 Februari 2023.

Karmadi menilai, dengan bertambahnya Dapil maka secara otomatis berpengaruh pada percepatan pembangunan di Kabupaten Sambas.

Ia sendiri awalnya berada di Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Semparuk, Pemangkat, Selakau, Salatiga dan Selakau Timur. Kini pecah menjadi Dapil 3 Selakau, Salatiga, dan Selakau Timur. Sedangkan Semparuk dan Pemangkat menjadi Dapil 4.

“Selaku anggota DPRD Kabuaten Sambas Dapil 3, saya sangat mendukung pecah Dapil di Pileg 2024. Menurut saya inilah langkah tepat guna mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Sambas,” ujarnya.

Karmadi mengatakan, untuk Kabupaten Sambas khususnya Dapil 3 memang sudah selayaknya pecah Dapil di Pileg 2024. Sebab populasi penduduk yang banyak membuat aspirasi masyarakat juga banyak.

“Pecah Dapil di Pileg 2024 ini memudahkan anggota DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat di semua sektor. Selain itu di Dapil 3 sekarang mencakup 3 kecamatan saja, itu lebih proporsional,” tukasnya.

Awalnya KPU Kabupaten Sambas mengusulkan dua rancangan yakni 5 Dapil dan 7 Dapil kepada KPU RI, setelah berbagai tahapan KPU RI setuju Kabupaten Sambas menjadi 7 Dapil.

  1. Dapil Sambas 1 (7 kursi) meliputi Kecamatan Sambas, Kecamatan Subah, dan Kecamatan Sajad.
  2. Dapil Sambas 2 (7 kursi) meliputi Kecamatan Tebas dan Kecamatan Sebawi.
  3. Dapil Sambas 3 (5 kursi) meliputi Kecamatan Selakau, Kecamatan Salatiga dan Kecamatan Selakau Timur.
  4. Dapil Sambas 4 (6 kursi) meliputi Kecamatan Pemangkat dan Kecamatan Semparuk.
  5. Dapil Sambas 5 (6 kursi) meliputi Kecamatan Jawai, Kecamatan Tekarang dan Kecamatan Jawai Selatan.
  6. Dapil Sambas 6 (7 kursi) meliputi Kecamatan Teluk Keramat dan Kecamatan Tangaran.
  7. Dapil Sambas 7 (7 kursi) meliputi Kecamatan Sejangkung, Kecamatan Paloh, Kecamatan Sajingan Besar dan Kecamatan Galing.

Comment