KLIKSAMBAS.COM, -Penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) telah ditetapkan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pokok pegawai/penghasilan minimum saat ini dan peraturan tersebut merupakan peraturan perubahan yang kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Perubahan tersebut dilakukan secara berkala dengan berdasarkan perubahan yang menambah pendapatan Negara serta pemenuhan minimum atas kebutuhan pokok atas perubahan nilai ekonomi yang berlaku.
Dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tersebut merupakan minimal Take Home Pay yang didapat seorang pegawai untuk dibawa pulang secara bulanan apabila tidak dikurangai potongan akibat dari pinjaman/kredit pada bank atau koperasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut diatas, penghasilan ASN dari golongan I sampai IV berkisar antara Rp.1.580.800,- sampai Rp.5.901.200,-.
Setelah masa reformasi, Pegawai Pemerintah yang awalnya disebut Pegawai Negeri Sipil (PNS) berubah sebutan menjadi Aparatur Sipil Negara disingkat ASN, dalam masa ini masyarakat umumnya generasi muda tidak memandang sebelah mata untuk menjadi ASN.
Banyak peluang dan lowongan yang disediakan pemerintah dengan transparan/terbuka sehingga para generasi muda lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) maupun Sarjana mempunyai banyak pilihan untuk mengikuti ujian masuk/test untuk menjadi ASN dengan penghasilan yang menjanjikan.
Saat ini, sebagian besar ASN tidak lagi apatis atas masa depan mereka, bahkan mereka sangat optimis dan yakin penghasilan mereka juga akan selalu meningkat seiring membaiknya keuangan Negara dengan meningkatnya sektor pendapatan.
Sehingga seorang ASN merasa yakin bahwa mereka dapat meningkatkan penghasilan perbulan atau Take Home Pay pada tahun 2023 dengan beberapa peluang yang melekat sebagai ASN selain Peraturan Pemeritah Nomor 15 Tahun 2019, seperti perubahan secara:
A. Periodik.
Perubahan Take Home Pay secara periodik dapat dicapai apabila seorang ASN memenuhi beberapa kriteria penilaian yang telah di tetapkan antara lain:
1. Kecakapan teknis.
2. Kerajinan.
3. Kelakuan (watak).
4. Bakat kecakapan memimpin.
5. Hubungan pergaulan dengan teman-teman sekerja (baik dengan pimpinan maupun bawahan).
6. Capaian kinerja tahunan dulu disebut DP3 atau capaian angka kredit.
Perubahan atas penilaian tersebut diatas dapat berupa :
I. Kenaikan Gaji Berkala.
Kenaikan gaji berkala akan diberikan kepada seorang pegawai pemerintah apabila telah mencapai masa kerja 2 (dua) tahun dari awal pengangkatannya, dan selalu diberikan setiap mencapai 2 (dua) tahun masa kerja berikutnya selama berstatus pegawai dengan memenuhi kriteria penilaian sebagaimana tersebut diatas.
II. Kenaikan Pangkat.
Kenaikan pangkat umumnya diberikan secara regular minimal telah mencapai masa kerja 4 (empat) tahun dari awal pengangkatannya dan selalu diberikan setiap mencapai 4 (empat) tahun masa kerja berikutnya selama berstatus pegawai dengan memenuhi kriteria penilaian sebagaimana tersebut diatas, kecuali kenaikan pangkat penyandang jabatan fungsional dapat diberikan paling cepat dalam masa 2 (dua) tahun dari kenaikan pangkat terakhir.
B. Sistematik.
Kenaikan Take Home Pay atas upaya sendiri dan dijamin secara sistematik menurut undang-undang dan peraturan kepegawaian didapat oleh setiap pegawai pemerintah yang berstatus CPNS/PNS (ASN) adalah sebagai berikut :
1. Tunjangan Pasangan (Istri/Suami).
Apabila seorang pegawai lajang melakukan perkawinan dan melaporkan perkawinan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, maka pada bulan berikutnya setelah laporan dilakukan Take Home Pay yang bersangkutan akan bertambah sebesar 5% (lima persen) dari gaji pokoknya.
2. Tunjangan Anak.
Apabila seorang pegawai/pasangannya melahirkan anak dan melaporkan kelahiran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku, maka pada bulan berikutnya setelah laporan dilakukan Take Home Pay yang bersangkutan akan bertambah sebesar 2% (dua persen) per-anak dari gaji pokoknya, dengan ketentuan maksimal tanggungan 2(dua) anak (sudah termasuk anak angkat/ anak tiri).
3. Tunjangan Jabatan.
Seorang pegawai dapat meningkatkan Take Home Pay-nya per-bulan apabila diangkat dalam jabatan tertentu mulai dari Eselon V sampai Eselon I dengan tunjangan sebesar Rp.360.000,- sampai Rp.5.500.000,- apabila telah lulus ujian kompetensi atau telah mengikuti diklat yang dipersyaratkan.
C. Lain-lain.
Selain tersebut di atas ada lagi beberapa peluang perubahan untuk melakukan/menaikan Take Home Pay bulanan seorang ASN, antara lain:
1. Membuat Perubahan atau Inovasi.
Seorang pegawai yang dapat membuat perubahan / inovasi atas tata cara kerja yang lebih baik untuk kemajuan suatu organisasi dan mendapat penilaian terbaik oleh unit kerja Eselon satu-nya, biasanya akan mendapat penghargaan dan kenaikan pangkat istimewa setingkat lebih tinggi.
2. Mutasi Lintas Kementerian/Kelembagaan.
Open bidding adalah salah satu cara pegawai untuk mendapat kenaikan Take Home Pay apabila lolos dalam kegiatan lelang jabatan, yang biasanya dilakukkan antar kementerian/kelembagaan dengan persyaratan tertentu.
3. Perubahan Peraturan Tentang Gaji.
Peluang secara umum perubahan kenaikan Take Home Pay adalah apabila pemerintah melakukan perubahan atas peraturan tentang besaran gaji pokok pegawai secara menyeluruh.
Penulis: Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Singkawang, Bambang Gunawan.
Comment