Berita

Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Pada KPPN Singkawang Tahun 2022

×

Implementasi Kartu Kredit Pemerintah Pada KPPN Singkawang Tahun 2022

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Bank KPPN Singkawang, Sigit Hartono./Istimewa

KLIKSAMBAS.COM, -Salah satu Inisiatif Strategis Program Reformasi Birokrasi dan Transformasi Kelembagaan Kementerian Keuangan, yaitu pengelolaan liqualiditas keuangan negara dengan instrumen keuangan modern dan untuk mendukung inklusi keuangan, serta meminimalisasi uang tunai yang beredar.

Pemerintah memandang perlu untuk menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) sebagai alat pembayaran belanja atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Perdirjen Perbendaharaan nomor 17/PB/2017).

Dalam rangka implementasi KKP, pada tanggal 31 Desember 2018 Menteri Keuangan telah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Kartu Kredit Pemerintah adalah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN, dimana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh Bank Penerbit KKP dan satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.

Secara umum pembayaran dalam bertransaksi keuangan oleh bendahara pengeluaran dilakukan dengan menggunakan Uang Persediaan (UP) dan pembayaran secara Langsung (LS).

Penggunaan UP oleh bendahara satker Kementerian Negara/Lembaga menyebabkan banyaknya uang yang “parkir” di rekening bendahara sehingga menyebabkan terjadinya idle cash.KKP hanya diterbitkan oleh Bank yang memang memberlakukan Kartu Kredit Pemerintah.

Bank penerbit KKP tersebut harus sama dengan rekening UP atas Bendahara Pengeluaran dibuka dan yang paling penting dalah kantor pusat bank penerbit KKP sudah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terkait penerbitan KKP. Untuk saat ini bank HIMBARA (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN) yang baru melakukan perjanjian kerja sama.

Berdasarkan PMK nomor 97/PMK.05/2021 tentang perubahan atas PMK nomor 196/PMK.05/2018, KKP diterbitkan dalam 2 jenis, yaitu:

  1. Kartu kredit untuk keperluan belanja barang operasional serta belanja modal;
  2. Kartu kredit untuk keperluan belanja perjalanan dinas jabatan.  

KKP untuk keperluan belanja barang dan belanja modal digunakan untuk keperluan belanja belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, belanja barang non operasional lainnya, belanja barang untuk persediaan, belanja sewa, belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja modal.

Batasan belanja (limit) KKP untuk keperluan belanja operasional dan belanja modal adalah dengan nilai paling banyak Rp50 juta. Penggunaan KKP dengan nilai paling banyak Rp200 juta untuk 1 kali pembayaran hanya dapat dilakukan untuk transaksi pengadaan barang/jasa yang merupakan produk dalam negeri yang disediakan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil melalui sarana katalog elektronik dan toko daring serta marketplace berbasis platform pembayaran pemerintah yang disediakan oleh Kementerian Keuangan.

Penggunaan KKP untuk keperluan belanja perjalanan dinas digunakan untuk keperluan pembayaran biaya transportasi, penginapan, dan atau sewa kendaraan dalam kota.

Penggunaan KKP dalam bertransaksi keuangan mempunyai beberapa manfaat, yaitu meminimalisasi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi fraud dari transaksi secara tunai, dan mengurangi cost of fund/idle cash dari penggunaan UP.

Salah satu kemudahan penggunaan KKP berdasarkan PMK nomor 231/PMK.03/2019 yang terakhir diubah dengan PMK 59/PMK.03/2022 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Pemotongan dan/atau Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah, adalah pembelian barang dengan nilai di atas 2 juta rupiah maka bendahara pemerintah wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5%, tetapi jika pembayaran transaksi tersebut dilakukan dengan KKP, maka bendaharawan pemerintah tidak melakukan pemungutan PPh Pasal 22.

Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak dengan nilai di atas 2 juta rupiah ketika transaksi dibayarkan dengan KKP, maka bendaharawan pemerintah tidak melakukan pemungutan. PPN atas transaski dengan KKP dipungut, disetor dan dilaporkan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak Rekanan tersebut.

Berdasarkan PMK nomor 178/PMK.05/2018 sebagai perubahan atas PMK nomnor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN, Uang Persediaan adalah uang muka kerja dari Kuasa Bendahara Umum Negara kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau pengeluaran yang tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS.

UP yang diajukan terdiri dari UP tunai dan/atau UP KKP dengan perbandingan 60%:40% dari total besaran UP yang disetujui oleh KPPN.

Pengecualian penggunaan KKP oleh satker apabila satker memenuhi syarat berikut: 

  1. Tidak ada penyedia barang atau jasa yang bisa menerima pembayaran dengan KKP yang dibuktikan dengan surat pernyataan KPA.
  2. Memiliki pagu belanja yang dapat dibayarkan melalui UP sampai dengan 2,4 miliar rupiah.

Bagaimana dengan implementasi penggunaan KKP oleh satuan kerja K/L di wilayah kerja Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang.

KPPN Singkawang selaku Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah mengelola APBN sebesar Rp1.773.393.767.000,-, terbagi dalam belanja pegawai (51) Rp656.814.268.000,-, belanja barang (52) Rp258.398.227.000,-, belanja modal (53) Rp63.987.653.000,-, belanja bantuan sosial (57) Rp146.150.000,-, dan belanja transfer Rp794.047.469.000,-.

Satker mitra kerja KPPN Singkawang adalah sebanyak 85 satker yang tersebar di Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang. Sebanyak 76 satker mempunyai UP tunai dan 43 satker yang turut serta dalam implementasi penggunaan KKP.

Baru sebanyak 29 satker yang sudah menerima KKP dengan jumlah kartu yang terbit sebanyak 47 KKP. Sebanyak 14 satker belum menerima KKP. Dari 29 satker yang sudah menerima KKP baru 7 satker yang sudah menggunakan KKP.

Realisasi belanja satker dengan menggunakan KKP sampai dengan November 2022 adalah sebesar Rp229.512.080,- sebanyak 44 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Seluruh realisasi belanja tersebut berasal dari belanja barang (52) dan jika dibandingkan dengan pagu belanja barang baru sebesar 0,089%.

Dua satker pengguna KKP terbesar adalah Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singkawang (408190) dengan 11 SP2D dengan nilai sebesar Rp125.729.651,- dan satker KPU Kabupaten Sambas (658436) dengan 12 SP2D dengan nilai Rp65.903.091,-

Sejak diberlakukannya penggunaan KKP pada 1 Juli 2019 sampai dengan saat ini, masih terdapat kendala yang dihadapi satker wilayah kerja KPPN Singkawang, antara lain:

  • Masih banyak satker yang belum menerima KKP atau belum diterbitkan oleh Bank Penerbit;
  • Adanya satker yang wajib KKP belum menyelesaikan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Bank Penerbit;
  • Pegawai Pemegang KKP yang mutasi/pensiun/berhenti tidak segera dilakukan pengusulan penggantian oleh satker kepada Bank Penerbit.
  • Pemasangan mesin Electronic Data Capture (EDC) di merchant oleh Bank Penerbit disertai dengan minimal jumlah transaksi setiap bulan sehingga apabila tidak memenuhi jumlah transaksi yang ditentukan setiap bulan maka mesin EDC tersebut ditarik oleh Bank Penerbit;
  • Masih adanya merchant yang mengenakan surcharge atas transaksi dengan menggunakan KKP;
  • Tidak tersedianya aplikasi dari Bank Penerbit yang bisa digunakan satker dalam memantau penggunaan KKP oleh Pemegang KKP;
  • Satker tidak memberi informasi terkait penyedia barang/jasa yang menjadi rekanannya dan belum memiliki mesin EDC;
  • Masih adanya biaya administrasi yang dikenakan pada saat satker membayar tagihan KKP melalui teller bank.

Dengan banyak manfaat yang diperoleh dan kendala yang dihadapi oleh satker atas penggunaan KKP, diperlukan beberapa tindakan, antara lain:

  • Perlunya kegiatan Focus Group Discussion (FGD) antara KPPN, Bank Penerbit, dan satker pengguna KKP untuk mengetahui permasalahan satker dalam menggunakan KKP serta memberikan penyelesaian atas permasalahan tersebut. 
  • Selain itu juga perlu disampaikan ke satker atas informasi dan aturan-aturan terbaru dalam penggunaan KKP; 
  • Bank Penerbit perlu menyampaikan kembali kepada merchant bahwa penggunaan KKP oleh satker tidak dikenakan biaya surcharge dan Bank Penerbit menghilangkan transaksi minimal pada mesin EDC sehingga tidak terjadi penarikan mesin EDC;
  • KPPN perlu melakukan monitoring dan mendorong satker untuk menggunakan KKP dalam bertransaki belanja pemerintah terutama dalam belanja perjalanan dinas dan belanja operasional sehari-hari perkantoran, serta perlunya penetapan target transaksi tiap bulan kepada kepada satker atas penggunaan KKP KPPN perlu melakukan perluasan kepada satker atas penggunaan KKP.
  • Tidak hanya kepada satker dengan UP besar/wajib KKP tetapi kepada semua satker dan Bank Penerbit dapat menerbitkan KKP limit yang kecil (dibawah minimal limit KKP dari sesuai aturan dari Bank Penerbit);
  • Pemberian reward/apresiasi atas penggunaan KKP untuk memberikan motivasi kepada satker secara berkala.

Penulis: Kepala Seksi Bank KPPN Singkawang, Sigit Hartono.

Comment