BeritaSambas

Ingin Rebut Harta Mertua, Pengacara Kho Tjak Noi Sebut Halijah Playing Victim

×

Ingin Rebut Harta Mertua, Pengacara Kho Tjak Noi Sebut Halijah Playing Victim

Sebarkan artikel ini
Pengacara Ridwan, S.H, (biru) dan Pengacara Arry Sakurianto, S.H (merah)./Istimewa

KLIKSAMBAS.COM, -Pengacara Ridwan, S.H. & Arry Sakurianto, S.H. pada Kantor Pengacara RIDWAN, S.H & PARTNER menanggapi pemberitaan di media berjudul Halijah : Didzolimi dan Dikriminalisasi Oleh Mertua pada Kamis 17 November 2022.

Bahwa kami sebagai Kuasa Hukum Kho Tjak Noi, Song Huang dan Rita, telah mengikuti mekanisme proses hukum yang berjalan dari proses pendampingan terkait pelaporan sebagaimana tanda bukti laporan Nomor: TBL/160/VII/2020/Kalbar/ Res Sbs/Sek Sbs.

Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/160/VII/Res.1.11./2020/Kalbar/Res Sbs/ Sek Sbs tanggal 15 juli 2020, dan menghormati proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Kronologis Perkara
Pada bulan April 2020 pelapor yang pada saat itu berada dirumah pemilik pelapor Jalan Gusti Hamzah No. 98 Dusun inti RT. 003  RW. 002 Desa Pendawan Kec. Sambas Kab. Sambas menanyakan keberadaan SHM rumah Nomor: 635 tersebut yang pelapor simpan sekira 10 (sepuluh) tahun yang lalu didalam kantong plastik yang digantung di dinding samping lemari yang ada didalam kamar pelapor ketika pelapor sebelum akan berangkat dan tinggal dengan anak perempuan pelapor di Kab. Ketapang kepada anak kandungnya Alm. Tommy.

Halijah Alias Alang (Istri Alm Tommy) mengatakan bahwa SHM tersebut dsimpan olehnya di Bank dan dikunci namun ketika diminta untuk mengambil Halijah Alias Alang tidak mau untuk mengambilnya.

Sekira Mei 2020 pelapor keluar dari rumah miliknya karena tidak senang dengan kata-kata Halijah Alias alang dan kemudian tinggal dengan anaknya yang bernama Song Huang di Ds. Tanjung Bugis Kec. Sambas

Sekira bulan Mei 2020 pelapor meminta bantuan pihak Kepolisian Sektor Sambas untuk menjadi mediator musyawarah antara pelapor dengan Sdri Halijah Alias Alang selaku menantu pelapor.

Halijah Gadaikan Sertifikat Tanah Mertua

Pada saat pelapor ingin menanyakan keberadaan SHM 635 tersebut seringkali menghindar, dan pada saat mediasi tersebut pelapor barumengetahui bahwa SHM milik pelapor No. 635 tersebut digadaikan oleh Sdri Halijah Alias Alang kepada bapak angkatnya yang berinisial SY Purn, yang beralamat di Sempalai Sebedang. Atas kejadaian tersebut pelapor mengalami kerugian baik materiil dan immateriil.

Kemudian atas laporan polisi tersebut terhenti dikarenakan adanya gugatan perdata yang dilakukan oleh Sdri. Halijah Alias Alang pada tanggal 10 Agustus 2020, dan atas gugatan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 23/Pdt.G/2020 PN. Sbs Jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak Nomor: 36/Pdt/2021/PT. Ptk, Jo Putusan Makamah Agung Nomor: 478 K/Pdt/2022 dengan putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Halijah Alias Alang Anak Liu Tho Kiong.

Kemudian sekira tanggal 29 Juni 2022 mendapatkan surat SP2HP dari Polsek Sambas yang pada intinya memberitahukan bahwa laporan pidana tersebut sudah didalam Tahap I (berkas sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Sambas).

Bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Agung Nomor: 478 K/Pdt/2022, barulah proses pidana bergulir sampai akhirnya Sdri. Halijah Alias Alang ditetapkan sebagai Terdakwa di Pengadilan Negeri Sambas, dengan Nomor Perkara : 203/Pid.B/2022/PN Sbs, dan agenda persidangan pada tanggal 22 November 2022 adalah pemeriksaan saksi Ade Charge dari pihak Terdakwa Halijah Alias Alang.

Polsek Sambas Dituding Merekayasa Kasus Secara Sepihak

Sehingga apa yang disampaikan dalam pemberitaan yang berpendapat telah terjadi rekayasa perkara perdata menjadi perkara pidana yang dilakukan oleh Polsek Sambas secara masif dan sistematis adalah merupakan pendapat sepihak yang seharusnya di buktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Seharusnya sebelum laporan pidana ditingkatkan ke dilimpahkan ke Kejaksaan, pihak Halijah Alias Alang melakukan Praperadilan kepada pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Sektor Sambas terkait penetapan sebagai Tersangka untuk mendapatkan kepastian hukum. Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Halijah Alias Alang.

Halijah Alias Alang Playing Victim Demi Simpati Publik

Terkait pemberitaan yang menyatakan Halijah: Dizolimi dan Dikriminalisasi Oleh Mertua, menurut kami pemberitaan tersebut adalah bentuk Playing Victim, yang bertujuan untuk mendapat belas kasihan atau simpati dari publik.

Dimana terbukti sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 23/Pdt.G/2020 PN. Sbs jo Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak  Nomor: 36/Pdt/2021/PT. Ptk, Jo Putusan Makamah Agung Nomor: 478 K/Pdt/2022 dengan putusan Menolak Permohonan Kasasi dari Para Pemohon Halijah Alias Alang Anak Liu Tho Kiong.

Sebaliknya Kho Tjak Nou selaku ibu kandung dari Alm. Tommy, dan selaku mertua Halijah Alias Alang, telah tega didzolimi oleh menantu yang mengaku-ngaku menerima hibah SHM No.635 yang jelas-jelas masih atas nama Kho Tjak Noi dan dikuatkan dengan putusan Pengadilan Negeri Sambas Nomor: 15/Pdt.g/2022/PN. Sbs. Bahwa Kho Tjak Noi adalah pemilik SHM No.635 dan SHM No. 265.

Halijah Alias Alang Ingin Minta Warisan

Bahwa disamping bergulirnya proses Persidangan Perkara Pidana Nomor
: 203/Pid.B/2022/PN Sbs, Halijah Alias Alang, kembali lagi melakukan gugatan perdata waris dengan register Perkara Nomor: 15/Pdt.g/2022/PN. Sbs, yang pada intinya meminta 1/5 bagian dari seluruh harta warisan, dan gugatan tersebut telah dinyatakan tidak diterima (N.O) oleh Pengadilan Negeri sambas pada tanggal 6 Oktober 2022, karna dinilai gugatan Halijah Alias Alang Prematur.

Kami selaku kuasa hukum Kho Tjak Noi, Song Huang, dan Rita merasa prihatin atas perbuatan yang dilakukan oleh Halijah Alias Alang dimana seharusnya sebagai menantu berkewajiban merawat dan memperhatikan Kho Tjak Noi selaku mertua dimana pada saat ini sudah dalam usia yang seharusnya menikmati masa-masa tua dengan kebahagian bersama anak-anak, menantu, serta cucu-cucu tercinta.

Catatan & Disclaimer Redaksi:
1. Playing Victim adalah sikap seseorang yang berpura-pura sebagai korban, padahal dia sendiri adalah pelaku utama dalam kasus tersebut.
2. Jawaban ini dibuat langsung oleh Kantor Pengacara RIDWAN, S.H dan PARTNER.

Comment