Berita

Potret Kinerja Pelaksanaan APBN di Singbebas Sampai Triwulan III TA 2022

×

Potret Kinerja Pelaksanaan APBN di Singbebas Sampai Triwulan III TA 2022

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Singkawang, Armansyah./Istimewa

KLIKSAMBAS.COM -Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang ditetapkan setiap tahunnya dengan undang-undang.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Keuangan Negara dan UU Perbendaharaan Negara, APBN memilki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.

Untuk memenuhi fungsi tersebut, APBN direncanakan dan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip efisiensi, ekonomis, efektif, transparan, bertanggungjawab dan memenuhi rasa keadilan (UU Keuangan Negara Pasal 3).

Singbebas (Kota Singkawang Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas) dimana Singbebas adalah wilayan kabupaten kota yang dikelola oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang dalam menyalurkan APBN.

Langkah dan strategi KPPN Singkawang dalam menyalurkan APBN tidak lepas dari peran arahan dan bimbingan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan di Jakarta dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat (Kanwil DJPb) di Pontianak yang membuat peraturan-peraturan dan kebijakan-kebijakan.

Diantaranya peraturan yang dibuat, sesuai dengan Nota Dinas 163/PB/2022 tanggal 24 Mei 2022 tentang Langkah-Langkah Peningkatan Kinerja Layanan Pada Kantor Vertikal di Lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Tahun 2022.

Kebijakan Kantor Wilayah DJPb Provinsi Kalimantan Barat yang di keluarkan dengan surat nomor S-1006/WPB.17/2022 tanggal 15 Juni 2022 hal Langkah-langkah Strategis Pencapaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Satuan Kerja di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat.

Seperti telah disampaikan diatas bahwa KPPN Singkawang selaku Bendahara Umum Negara (BUN) melayani tiga kabupaten kota yaitu Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas menyalurkan Dana APBN tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.1.773.385.331.000,- dana sebesar ini diluar dari dana DAK Fisik, Dana Desa dan BOS.

Dan berdasarkan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor : ND-1081/PB.2/2022 tanggal 8 November 2022 hal Penyampaian Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Triwulan III Kantor Wilayah DJPB dan KPPN selaku BUN/Pembina Satuan Kerja.

KPPN Singkawang menperoleh nilai 92.74. Perhitungan Indikator tersebut berdasarkan surat Menteri Keuangan Nomor : S-893/MK,05/2022 tanggal 27 Oktober 2022 hal Penyampaian Nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Belanja K/L sampai dengan triwulan III Tahun Anggaran 2022 dengan sebutan predikat BAIK (nilai dari 89 sampai dengan nilai IKPA 95).

Adapun rincian penyaluran dana KPPN Singkawang wilayah Singbebas sampai dengan triwulan III adalah sebagai berikut :

  • Wilayah: KPPN Singkawang
  • Pagu: Rp.1.773.385.331.000
  • Realisasi: Rp.1.644.637.555.969
  • Sisa: Rp.128.747.775.031
  • Nilai IKPA: 92.74

Masih ada tugas yang belum diselesaikan sampai dengan triwulan IV sebesar Rp.128.747.775.031,- ini adalah pekerjaan yang merupakan tanggungjawab KPPN Singkawang sampai dengan akhir tahun anggaran 2022.

Pada akhir triwulan IV atau pada akhir tahun anggaran sudah dikeluarkan terkait langkah-langkah pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran dan diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan dengan nomor : PER-8/PB/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022.

Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 163/PMK.05/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 186 PMK.05/2017 serta mewujudkan Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang mendukung pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19 pada akhir tahun anggaran 2022.

Jika dilihat arah pembangunan masing-masing Kabupaten Kota, misalnya Kota Singkawang sangat terdampak selama dua tahun dilanda pandemi.

Untuk menggulirkan perekonomian masyarakat, Pemerintah Kota Singkawang tidak hanya mengandalkan APBN melainkan juga APBD dan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari Pemerintah Pusat, tapi juga sumbangan dari para pengusaha.

Pembangunan diarahkan diataranya pembinaan pelaku ekonomi kreatif (EKRAF), peningkatan kualitas dan produktivitas tenaga kerja, peningkatan kapasitas dan kualitas produksi pertanian dan perikanan, pengendalian pencemaran lingkungan, pembangunan dan pengembangan sarana dan prasana wisata, pembangunan dan peningkatan kualitas rumah tidak layak huni, dan pengembangan sistem penyediaan air bersih (minum).

Begitu juga Kabupaten Bengkayang sangat giat menggali potensi-potensi pendapatan APBD, jika dilihat secara keseluruhan, luas wilayah Kabupaten Bengkayang adalah sebesar 5.396,30 km2 hampir sama dengan luas Provinsi Bali atau sekitar 3,68 persen dari total luas wilayah Provinsi Kalimantan Barat.

Hal ini menjadikan Kabupaten Bengkayang sebagai kabupaten dengan cakupan wilayah terkecil di Kalimantan Barat.

Pada tahun 2008, daerah pemerintahan Kabupaten Bengkayang dibagi menjadi 17 kecamatan.

Dari sejumlah kecamatan yang ada, Kabupaten Bengkayang dibagi lagi menjadi 2 kelurahan dan 122 desa definitif.

Dilihat dari luas masing-masing kecamatan, Jagoi Babang merupakan kecamatan yang paling luas di Kabupaten Bengkayang dengan cakupan wilayah sebesar 655 km2 atau sekitar 12,14 persen dari luas Kabupaten Bengkayang keseluruhan.

Sedangkan kecamatan dengan wilayah terkecil adalah Kecamatan Capkala dengan luas wilayah sebesar 46,35 km2 atau hanya sekitar 0,86 persen dari total luas kabupaten Bengkayang.

Dilihat dari jarak tempuh terjauh dari ibu kota kecamatan ke ibu kota kabupaten di Kabupaten Bengkayang, Kecamatan Siding adalah kecamatan dengan jarak tempuh terjauh, yaitu sekitar 103,68 km, disusul Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Sungai Raya.

Dana yang didapat dari APBN untuk membiaya wilayah seluas Kabupaten Bengkayang tentulah kurang mencukupi.

Wilayah Singbebas termasuk juga Kabupaten Sambas tidak ketinggalan untuk membangunan daerahnya sesuai amanat salah satu nawacita Presiden Joko Widodo adalah membangun dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Sebagai wujud pelaksanaan nawacita tersebut, pemerintah mengucurkan Dana Desa dan membangun daerah perbatasan.

Terkait dengan daerah perbatasan, pemerintah telah membangun infrastruktur berupa jalan dan jembatan, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) di Aruk, Kecamatan Sajingan Besar.

PLBN Aruk yang berada di Kabupaten Sambas diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo. Ia mengakui bahwa dari seluruh PLBN di Kalbar yang telah dikunjungi, PLBN Aruk adalah yang terbaik.

Presiden RI berpesan agar PLBN Aruk digunakan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Dari ketiga kabupaten kota tersebut saling giat melaksanakan pembangunan.

Pembangunan Singbebas jika dilihat dari arah pembangunan hanya merupakan bangunan fisik tapi pembangunan tersebut berimbas dengan pembangunan ekonomi.

Pembangunan ekonomi seringkali didefinisikan sebagai suatu proses kenaikan pendapatan riil perkapita dalam jangka panjang yang disertai oleh perbaikan sistem kelembagaan.

Jadi, proses kenaikan pendapatan perkapita secara terus menerus dalam jangka panjang saja tidak cukup bagi kita untuk mengatakan telah terjadi pembangunan ekonomi, tetapi perbaikan struktur sosial, sistem kelembagaan (baik organisasi maupun aturan main), dan perubahan sikap dan perilaku masyarakat juga merupakan komponen penting dari pembangunan ekonomi.

Berdasarkan arti tentang pembangunan ekonomi tersebut, diperlukan suatu indikator untuk mengukur tingkat kemajuan pembangunan ekonomi suatu wilayah atau negara.

Manfaat utama dari indikator tersebut adalah agar dapat digunakan untuk memperbandingkan tingkat kemajuan pembangunan atau tingkat kesejahteraan masyarakat antar wilayah atau negara dan mengetahui corak pembangunan setiap negara atau suatu wilayah.

Indikator-indikator tersebut dapat bersifat fisikal, ekonomi, sosial, dan politik. (*)

Penulis: Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Singkawang, Armansyah.

Comment