Berita

Reformulasi IKPA untuk Belanja Negara yang Lebih Berkualitas

220
×

Reformulasi IKPA untuk Belanja Negara yang Lebih Berkualitas

Sebarkan artikel ini
Kepala Sub Bagian Umum KPPN Singkawang, Suharyanto./Istimewa

KLIKSAMBAS.COM -Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berasal dari rakyat dan untuk rakyat. Maka rakyat berhak menuntut anggaran dilaksanakan dengan baik.

Adanya tolok ukur seperti Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) yang diterapkan oleh Ditjen Perbendaharaan menjadi alat untuk menakar keberhasilan pengelolaan APBN.

IKPA sudah menjadi agenda resmi sidang kabinet dan menjadi instrumen presiden untuk mengevaluasi kinerja pelaksanaan anggaran kementerian negara atau lembaga.

Reformulasi IKPA dilakukan karena adanya tantangan besar dalam mengelola APBN saat ini, yaitu spending better, manisolve program, value for money and birokris budgeting. 

Pengukuran IKPA tahun 2022 meliputi aspek kualitas perencanaan anggaran, aspek kualitas pelaksanaan anggaran dan aspek kualitas hasil pelaksanaan anggaran.

Ada 5 indikator tahun 2021 yang tidak diperhitungkan lagi yaitu pagu minus, LPJ bendahara, retur SP2D, kesalahan SPM dan perencanaan kas.

Namun demikian, perhitungan tahun 2022 menjadi lebih detail sesuai dengan tujuannya untuk mengukur kinerja pelaksanaan anggaran belanja yang lebih berkualitas.

Aspek Kualitas Perencanaan Anggaran

Merupakan penilaian terhadap kesesuaian antara pelaksanaan anggaran dengan yang direncanakan dan ditetapkan dalam DIPA. Indikator kinerja pada pengukuran aspek kualitas perencanaan anggaran terdiri dari Revisi DIPA dan Deviasi Halaman III DIPA.

Revisi DIPA

Merupakan indikator kinerja yang digunakan untuk mengukur kualitas perencanaan anggaran K/L/unit Eselon I/Satker berdasarkan rata-rata rasio revisi DIPA triwulanan.

Frekuensi revisi DIPA adalah satu kali dalam rentang triwulanan dan tidak bersifat kumulatif. Revisi DIPA pada tahun 2021 diperhitungkan 4 jenis revisi sedangkan tahun 2022 14 jenis revisi.

Semakin sedikit Satker melakukan revisi DIPA menunjukkan bahwa kualitas perencanaan kegiatan dan anggaran Satker semakin baik sehingga berdampak pada pelaksanaan kegiatan Satker dapat berjalan sesuai dengan jadwal kegiatan yang telah disusun satu tahun sebelumnya.

Secara ideal revisi DIPA dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun yaitu, revisi pertama dilakukan diawal tahun, setelah Satker menerima DIPA segera dilakukan review atas rencana kerja selanjutnya jika ditemukan kendala dalam pelaksanaan kegiatan seperti jadwal kegiatan atau terdapat kegiatan yang kekurangan alokasi anggaran sedangkan disisi lain terdapat kegiatan yang berlebih anggarannya.

Revisi kedua adalah revisi optimalisasi, revisi ini dilakukan setelah proses pengadaan selesai dilaksanakan dan masih terdapat sisa anggaran dan sisa anggaran tersebut akan dioptimalkan penggunaannya.

Revisi Ketiga adalah revisi penyelesaian pagu minus atas belanja pegawai yang dilaksanakan setelah pebayaran gaji bulan Oktober.

Deviasi Halaman III DIPA

Halaman III DIPA adalah dokumen rencana penarikan dana satuan kerja selama setahun yang sudah dirinci perjenis belanja setiap bulan.

Halaman III DIPA ini bagi kementerian keuangan menjadi salah satu instrumen untuk memonitor kebutuhan anggaran yang harus disediakan oleh pemerintah setiap bulannya sehingga likuiditas anggaran dapat terjaga.

Permasalahan deviasi halaman III DIPA disebabkan oleh Satker cenderung membagi rencana penarikan dana secara merata setiap bulan bukan berdasarkan jadwal pelaksanaan kegiatan yang tertuang dalam dokumen kerangka acuan kerja sebagai dokumen pendukung RKAKL Satker.

Pengukuran deviasi halaman III DIPA pada tahun ini berbeda dengan cara pengukuran tahun lalu.

Pada tahun ini deviasi halaman III DIPA dihitung berdasarkan penyimpangan per jenis belanja setiap bulannya bukan keseluruhan belanja seperti tahun sebelumnya.

Perubahan ini diharapkan Satker tidak hanya berfokus pada belanja pegawai saja diawal tahun tetapi seluruh belanja yang dikelolanya dapat diserap sesuai rencana bulanan yang telah ditetapkan dalam DIPA dan jika terdapat perubahan rencana penarikan dana maka satker harus segera melakukan revisi penyesuaian halaman III DIPA.

Aspek Kualitas Pelaksanaan Anggaran

Merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam merealisasikan anggaran yang telah ditetapkan pada DIPA.

Indikator kinerja pada pengukuran aspek kualitas pelaksanaan anggaran terdiri dari Penyerapan Anggaran, Belanja Kontraktual, Penyelesaian Tagihan, Pengelolaan Uang Persediaan dan Tambahan Uang Persediaan dan Dispensasi Surat Perintah Membayar.

Penyerapan Anggaran

Setiap tahun selalu terjadi penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun sehingga menyebabkan multiplier effect  belanja negara tidak dapat segera dirasakan oleh masyarakat.

Reformulasi indikator ini diharapkan dapat merubah mindset pengelola anggaran di satker untuk segera mengeksekusi belanja negara di awal tahun.

Pada tahun ini, indikator penyerapan anggaran dihitung berdasarkan rasio antara tingkat penyerapan anggaran terhadap target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap triwulan.

Target penyerapan keseluruhan anggaran pada DIPA setiap triwulan dihitung berdasarkan target penyerapan anggaran per jenis belanja.

Pada periode sebelumnya perhitungan nilai penyerapan anggaran hanya dilakukan secara keseluruhan yaitu triwulan I sebesar 15%, teriwulan II 40%, triwulan III sebesar 60% dan triwulan IV minimal 90% dari total belanja.

Belanja Kontraktual

Indikator ini dihitung berdasarkan nilai komposit dari komponen:

(1) Rata-rata nilai kinerja atas ketepatan waktu penyampaian data perjanjian/kontrak terhadap seluruh data perjanjian/ kontrak yang didaftarkan ke KPPN.

(2) Rata-rata nilai kinerja atas data perjanjian/kontrak yang proses pengadaan dan perikatannya telah selesai sebelum tahun anggaran berjalan atau DIPA berlaku efektif terhadap data perjanjian/kontrak yang ditandatangani sampai dengan triwulan I tahun anggaran berjalan dan didaftarkan ke KPPN.

(3) Rata-rata nilai kinerja atas penyelesaian perjanjian/ kontrak yang bersumber dari Belanja Modal pada tahun anggaran berjalan terhadap seluruh data perjanjian/kontrak Belanja Modal yang didaftarkan ke KPPN.

Data kontrak tahun sebelumnya hanya dihitung ketepatan waktu penyampaian data kontrak, namun tahun ini selain berdasarkan ketepatan waktu juga memperhitungkan kontrak dini (pra DIPA) dan akselerasi kontrak 53 (belanja modal).

Reformulasi indikator akan mendorong satker untuk mengeksekusi anggarannya lebih awal dan pada gilirannya akan berdampak pada percepatan pencapaian target output yang sudah ditetapkan dan tentu saja belanja negara semakin cepat dirasakan oleh masyarakat.

Penyelesaian Tagihan

Dihitung berdasarkan rasio ketepatan waktu penyelesaian tagihan dengan mekanisme Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual terhadap seluruh Surat Perintah Membayar Langsung Kontraktual yang diajukan ke KPPN.

Norma waktu penyelesaian tagihan adalah 17 hari kerja sejak timbulnya hak tagih atau BAST.

Penyelesaian tagihan ini terdiri dari 5 hari kerja di penyedia barang dan jasa untuk menyiapkan dokumen pendukung tagihan, 5 hari kerja di pejabat pembuat komitimen (PPK) untuk menguji tagihan yang membebani APBN, 5 hari kerja di pejabat penandatangan SPM (PPSPM) untuk menguji ketersedian alokasi anggaran dan 2 hari kerja SPM tersebut harus sudah diajukan ke KPPN.

Dari indikator ini diharapkan pengelola anggaran di satker maupun penyedia barang dan jasa tidak menunda pembayaran tagihan kepada negara ketika pekerjaan telah selesai dilaksanakan.

Pengelolaan Uang Persediaan (UP) dan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

Uang persediaan adalah uang muka kerja yang diberikan kepada bendahara pengeluaran untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari perkantoran yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.

Pada tahun 2022 Indikator ini tidak hanya diukur berdasarkan ketepatan waktu revolving dana UP dan TUP tetapi mulai diperhitungkan rata-rata nilai kinerja pertanggungjawaban belanja Uang Persediaan dan rasio setoran TUP.

Dengan reformulasi perhitungan nilai indikator ini diharapkan Satker dapat efektif dan efisien dalam mengelola uang persediaan, menjadikan UP sebagai petty cash yaitu dana dalam jumlah kecil yang memang dikhususkan untuk dipakai membayar pengeluaran kecil sehingga tidak terjadi idle cash di bendahara pengeluaran dan mendorong pengelola anggaran Satker untuk melakukan pembayaran tagihan penyedia barang dan jasa melalui mekanisme pembayaran langsung (LS).

Dispensasi Penyampaian Surat Perintah Membayar (SPM)

Sesuai pedoman pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran akhir tahun, penyampaian SPM oleh PPSPM satker ke KPPN di akhir tahun angaran telah diatur batas akhir waktu pengajuan masing-masing jenis SPM.

Penyampaian SPM oleh satker melewati tanggal yang telah ditetapkan maka SPM tersebut harus mendapatkan dispensasi/ijin.

Dispensasi SPM menggambarkan ketidaksiapan satker dalam menyelesaikan tagihan yang membebani APBN.

Perhitungan indikator ini berdasarkan rasio jumlah Surat Perintah Membayar yang mendapatkan dispensasi keterlambatan penyampaian Surat Perintah Membayar melebihi batas waktu penyampaian Surat Perintah Membayar yang ditentukan pada akhir tahun anggaran terhadap jumlah Surat Perintah Membayar yang disampaikan ke KPPN dan telah diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dananya pada triwulan IV.

Sehingga semakin sedikit dispensasi SPM yang diajukan menunjukkan bahwa pengelola anggaran di satker telah tertib dalam melaksanakan anggaran.

Aspek Kualitas Hasil Pelaksanaan Anggaran

Merupakan penilaian terhadap kemampuan Satker dalam pencapaian rincian output sebagaimana ditetapkan pada DIPA.

Rincian output adalah keluaran kegiatan riil yang sangat spesifik yang dihasilkan oleh unit kerja K/L yang berfokus pada isu dan/atau lokasi tertentu.

Berbeda dari tahun lalu, Indikator kinerja Capaian Output tahun 2022 tidak hanya diukur berdasarkan ketepatan waktu penyampaian data capaian output tetapi juga memperhitungkan realisasi volume rincian output dan progres capaian rincian output.

Nilai IKPA dikategorikan menjadi Sangat Baik apabila nilai IKPA ≥ 95, Baik, apabila 89 ≤ nilai IKPA < 95, nilai Cukup, apabila 70 ≤ nilai IKPA < 89 dan nilai Kurang, apabila nilai IKPA <70.

Reformulasi IKPA akan mendukung belanja berkualitas dengan penguatan value for money dalam penilaian kinerja, mendorong akselerasi belanja dan pencapaian output belanja serta untuk menetapan derajat kewajaran (fairness treatment) dalam penilaian kinerja pada Satker, Eselon I, dan K/L.

Bagi Kuasa Pengguna Anggaran, IKPA berfungsi sebagai alat manajerial untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas kinerja pelaksanaan kegiatan dan kinerja pelaksanaan keuangan satker

Penulis: Kepala Sub Bagian Umum KPPN Singkawang, Suharyanto.

Comment