PolitikSambas

Lerry Kurniawan Figo Pimpin Anggota Komisi I Kunker Ke Dinas PMD Kalbar

×

Lerry Kurniawan Figo Pimpin Anggota Komisi I Kunker Ke Dinas PMD Kalbar

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sambas saat kunker ke Dinas PMD Provinsi Kalbar, Kamis 27 Oktober 2022./Humas DPRD Kabupaten Sambas.

KLIKSAMBAS.COM, -Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sambas, Lerry Kurniawan Figo didampingi Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Sambas, Ferdinan Syolihin memimpin kunjungan kerja Anggota Komisi I ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Provinsi Kalbar, Kamis 27 Oktober 2022 lalu.

Adapun kedatangan DPRD Kabupaten Sambas ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kalbar tersebut dalam rangka memperoleh informasi terkait Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transformasi Eks PNPM ke Badan Usaha Milik Desa Bersama.

PP yang mengatur mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama ini adalah bagian dari aturan pelaksanaan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa melaksanakan Ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Badan Usaha Milik Desa.

“Kami berterima kasih, kunjungan kami disambut baik pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Propinsi Kalbar dengan baik. Kami sangat berharap, kunjungani ini memberikan kami tambahan wawasan, informasi dan data yang kami perlukan berkenaan dengan BUM Desa, mengenai regulasi dimaksud,” ujar Ferdinan Syolihin.

Ketua Komisi I DPRD Sambas, Lerry Kurniawan Figo saat memimpin kunjungan kerja ke Dinsos PMD Provinsi Kalbar./Humas DPRD Kabupaten Sambas.

Sementara, Lerry Kurniawan Figo menambahkan, PP Nomor 11 tahun 2021 tentang BUM Desa menyebutkan Badan Usaha Milik Desa memiliki beberapa tujuan.

Diantaranya melakukan kegiatan usaha ekonomi melalui pengelolaan usaha, serta pengembangan investasi dan produktivitas perekonomian, dan potensi Desa.

Tujuan lainnya melakukan kegiatan pelayanan umum melalui penyediaan barang dan atau jasa serta pemenuhan kebutuhan umum masyarakat Desa, dan mengelola lumbung pangan Desa, memperoleh keuntungan atau laba bersih bagi peningkatan pendapatan asli Desa serta mengembangkan sebesar-besarnya manfaat atas sumber daya ekonomi masyarakat Desa.

Pemanfaatan Aset Desa guna menciptakan nilai tambah atas Aset Desa dan mengembangkan ekosistem ekonomi digital di Desa.

“Peraturan Pemerintah ini memuat pengaturan mengenai pendirian BUM Desa/BUM Desa Bersama, Anggaran Dasar dan anggaran rumah tangga, dan lainnya. Reguliasi ini sebagai bentuk pemerintah sangat serius dalam mengembangkan potensi-potensi desa dengan mengatur secara khusus badan milik Desa ini,” pungkasnya.

Comment