KLIKSAMBAS.COM, -Akhir perkara seorang menantu bernama Halijah alias Alang yang menggugat mertua sendiri Kho Tjak Noi bersama turut tergugat lain, Ahuang, Rita dan Lim Cui demi harta warisan ditolak Pengadilan Negeri Sambas.
Humas Pengadilan Negeri Sambas, Hanry Ichfan Adityo mengatakan dalam putusan pokok perkara, gugatan Halijah soal objek sengketa (warisan tanah dan bangunan) kepada mertuanya Kho Tjak Noi tidak dapat diterima.
“Status putusan itu disebutkan tidak dapat diterima (N.O). Dalam putusan pokok perkara, hakim menyatakan gugatan penggugat konvensi kepada tergugat rekonvensi tidak dapat diterima,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat 7 Oktober 2022.
Hanry Ichfan Adityo menegaskan, bahwa saat ini hak tanah dan bangunan sudah sah menjadi milik Kho Tjak Noi selaku tergugat.
“Hakim memutuskan gugatan Halijah tidak dapat diterima dan mertua menggugat balik dan diterima. Hakim memerintahkan Halijah menyerahkan objek sengketa kepada mertuanya dan menyatakan objek tersebut adalah hak mertuanya,” terangnya.
Di lain pihak, Kuasa Hukum Kho Tjak Noi, Ridwan, S.H., mengucapkan banyak terima kasih kepada Pengadilan Negeri Sambas, dan masyarakat Kabupaten Sambas yang sudah mengikuti proses persidangan perkara Nomor 15/Pdt.G 2022.
“Apresiasi yang luar biasa kepada Pengadilan Negeri Sambas yang mana perkara sesuai dengan fakta yang ada dan kami sangat percaya bahwa dari awal Pengadilan Negeri Sambas adalah pengadilan yang benar-benar bersih dari kolusi dan korupsi,” ujarnya.
Ridwan menjelaskan, putusan Pengadilan Negeri Sambas No.15/Pdt.G/2022 antara Halijah Alias Alang melawan Kho Tjak Noi, Ahuang, Rita, Lim Cui, dinyatakan N.O. dengan alasan bahwa gugatan PMH oleh penggugat Halijah, prematur.
“Dalam putusan gugatan rekonvensi Pengadilan Negeri Sambas memerintahkan penggugat konvensi/tergugat rekonvensi dan siapapun yang berada diatas tanah tersebut untuk mengosongkan objek sengketa,” tandasnya.
Comment