KLIKSAMBAS.COM, -Anggota DPRD Kabupaten Sambas, Uray Farida SH, mewakili Fraksi Golkar membacakan Laporan Pansus II yang membahas Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal.
Diketahui Pansus II DPRD yang membahas Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal diketuai oleh Ahmad Hafsak Setiawan dari Fraksi Persatuan Demokrat.
Rabu 5 Oktober 2022, DPRD Kabupaten Sambas mengesahkan dua Raperda menjadi Perda yaitu tentang CSR Perusahaan dan Perlindungan Produk Lokal.
Pengesahan dua Raperda itu pada Paripurna DPRD Kabupaten Sambas yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Ferdinan Syolihin, didampingi Ketua DPRD, Abu Bakar dan Wakil Ketua III DPRD Suriadi.
Ferdinan Syolihin mengatakan, dua Raperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Sambas dan sudah masuk Prolegda Kabupaten Sambas 2022.
Sebelum disahkan, masing-masing Pansus yang diamanahkan membahas kedua Raperda dari juru bicara masing-masing pansus, membacakan Laporan Pansus.
Laporan Pansus II DPRD yang membahas Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal Perusahaan dibacakan oleh Uray Farida SH dari Fraksi Golkar. Sedangkan Laporan Pansus I DPRD, diwakili oleh Mardani dari Fraksi PDIP.
Sidang paripurna tersebut turut dihadiri pihak eksekutif seperti Bupati Sambas, Satono, dan Sekretaris Daerah Kabupaten Sambas, Fery Madagaskar serta jajaran Forkopimda dan Pimpinan OPD di Kabupaten Sambas.
Comment