KLIKSAMBAS.COM, -Wakil Bupati Sambas, Fahrur Rofi meresmikan Perdes Perlindungan Anak Berbasis Hukum Adat di Kecamatan Sajingan Besar, Kamis 29 September 2022.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas P3AP2KB, dr Fatah Maryunani, Manager Wahana Visi Indonesia (WVI) Sambas, Ignatius Anggoro, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas, dr Bonefasius, Camat Sajingan Besar, Obertus, Forkopincam Kecamatan Sajingan Besar dan tamu undangan lain.
Dalam sambutannya, Wabup Fahrur Rofi memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiatif 5 desa di Kecamatan Sajingan Besar yang memberikan ruang bagi kultur kearifan lokal untuk meminimalisir kasus kekerasan anak.
“Saya akan menjadikan Sajingan Besar sebagai percontohan. Inilah yang seharusnya dilakukan di semua desa yang ada di Kabupaten Sambas,” ujarnya.
Senada, Manager WVI-Sambas, Ignatius Anggoro, juga berterima kasih atas dukungan yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Sambas dan semua pihak.
“Dukungan yang luar biasa dari berbagai pihak, menunjukkan semangat kita bersama dalam melindungi anak dari tindakan kekerasan,” ujarnya.
Lalu, Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sambas, dr. Bonefasius menjelaskan, bahwa Perdes Perlindungan Anak Berbasis Hukum Adat tersebut sudah mengakomodir 2 sub suku di Kecamatan Sajingan Besar yaitu Dayak Salako dan Dayak Rara.
“Kedua sub suku tersebut sudah sepakat dengan Perdes Perlindungan Anak Berbasis Adat tersebut.
Tinggal implementasi sanksi adat-nya sesuai hukum adat sub suku setempat.
Semoga anak-anak terlindungi setelah ada Perdes Perlindungan Anak Berbasis Hukum Adat ini,” timpalnya.
Kesempatan serupa, Camat Sajingan Besar, Obertus menilai, penegakan hukum sangat penting untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
Apalagi Sajingan Besar adalah wilayah perbatasan yang rentan dengan kekerasan anak.
“Peraturan Desa Perlindungan Anak Berbasis Hukum Adat ini menjadi bukti bahwa masyarakat Kecamatan Sajingan mencintai anak-anak,” tandasnya.