KLIKSAMBAS.COM, -Wacana Pemerintah Pusat menghapus tenaga honorer pada tahun 2023 membuat Bupati Sambas, Satono, harus memperjuangkan nasib honorer dengan langsung bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas di Jakarta, Rabu 21 September 2022.
Dalam rilis yang diterima redaksi Klik Sambas, Bupati Satono bertemu Menpan RB secara langsung di sela-sela rapat koordinasi bersama Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) dan Menpan RB tentang tindak lanjut penyelesaian permasalahan tenaga Non-ASN (honorer) di lingkungan Pemerintah Daerah.
“Rakor tersebut membahas dan merumuskan solusi atas permasalahan tenaga honor di lingkungan Pemda. Di sela-sela rapat, saya bertemu langsung dengan Bapak Azwar Anas dan menyampaikan langsung soal nasib honorer kepada beliau,” ujarnya.
Bupati Satono mengungkapkan, hasil rapat koordinasi APKASI dan Menpan RB tersebut ada sedikit kabar baik, dimana Menpan RB memberi sinyal bahwa rencana penghapusan tenaga honorer akan dibatalkan.
Bupati Satono bersyukur karena selama ini rencana tersebut telah membuat keresahan tersendiri bagi para honorer. Juga membuat Pemda Sambas harus memikirkan bagaimana regulasi ke depannya.
“Ada sinyal dari Menpan RB bahwa rencana penghapusan tenaga honorer tahun 2023 itu dibatalkan. Memang banyak dampak yang ditimbulkan jika rencana itu tetap dilaksanakan. Diantaranya adalah keresahan bagi tenaga honorer di daerah,” ungkapnya.
Selaku Kepala Daerah, Bupati Satono berkomitmen akan berusaha keras memperjuangkan nasib para honorer di daerah yang selama ini menjadi urat nadi pemerintahan. Menurutnya, jika tidak ada honorer yang jumlahnya mencapai empat ribuan orang, sulit bagi Pemda Sambas untuk menjalankan roda pemerintahan.
“Selama ini Pemda Sambas memang bertahan pada keberadaan tenaga honorer. Jika dihapus tanpa solusi yang menjanjikan, maka bisa menjadi masalah baru. Untuk itulah saya sudah menyampaikan langsung aspirasi tenaga honorer kepada Menpan RB,” pungkasnya.
Editor: Redaksi Klik Sambas