KLIKSAMBAS.COM -Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kabupaten Sambas konsultasi ke DPRD Provinsi, Kamis 1 September 2022. Konsultasi tersebut guna memperdalam tupoksi Banmus DPRD Kabupaten Sambas.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar didampingi Wakil Ketua DPRD dan anggota Banmus DPRD Kabupaten Sambas diterima oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Prabasa Anantatur, Syarif Amin dan anggota Banmus DPRD Provinsi.
Ketua DPRD Kabupaten Sambas, Abu Bakar mengatakan, sebagai salah satu Alat Kelengkapan Dewan, Banmus merupakan komposisi strategis yang memiliki peranan penting di lembaga DPRD.
Hal itu karena Banmus yang menentukan jadwal kerja dan kegiatan anggota DPRD seperti, rapat paripurna, perjalanan dinas dan rapat-rapat lain.
Setelah konsultasi dengan DPRD Provinsi Kalbar, Abu Bakar kembali menegaskan bahwa ada beberapa kegiatan yang dapat dilakukan DPRD tanpa melalui Banmus.
Misalnya kegiatan rapat dengar pendapat atau hearing serta kegiatan lain yang bersifat esidentil.
“Rapat dengar pendapat atau hearing dan kegiatan esidentil lainnya tidak harus menunggu keputusan Banmus, cukup dengan disposisi pimpinan, kegiatan tersebut bisa dilaksanakan,” ujar Abu Bakar.
Abu Bakar mengatakan, Banmus DPRD Kabupaten Sambas saat ini sedang fokus persiapan PAW anggota DPRD Fraksi PDIP.
“Saya harap, konsultasi ini memberikan manfaat yang baik dan memberikan wawasan dan pengetahuan kepada anggota Banmus dalam menjadwalkan kegiatan yang akan di lakukan lembaga,” pungkasnya.
Comment