KLIKSAMBAS.COM -Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK Fisik) adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, Senin 25 Juli 2022.
Untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas penganggaran, pengalokasian, penyaluran dan penatausahaan, pedoman penggunaan, dan pemantauan serta evaluasi dana alokasi khusus fisik, Menteri Keuangan (Menkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor:198/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan DAK Fisik.
KPPN Singkawang selaku kuasa bendahara umum negara melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan APBN di daerah. Kepala KPPN ditunjuk oleh Menkeu selaku pengguna anggaran bendahara umum negara pengelolaan TKDD sebagai kuasa pengguna anggaran lenyaluran DAK Fisik dan Dana Desa di wilayah Singbebas.
Kepala KPPN Singkawang, Bulus Lumban Gaol mengatakan, penyaluran DAK Fisik per jenis per bidang atau subbidang secara bertahap (tahap I) paling cepat bulan Februari sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi setelah dikurangi nilai kegiatan yang direkomendasikan kementerian negara atau lembaga untuk disalurkan secara sekaligus.
Berdasarkan data Aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN), sampai dengan tanggal 22 Juli 2022 telah disalurkan DAK Fisik sebesar Rp53,42 miliar atau 18,34% dari pagu DAK Fisik sebesar Rp291,36 miliar. Realisasi ini terdiri dari penyaluran sekaligus untuk pagu dibawah Rp1 miliar dan tahap I.
“Penyaluran DAK Fisik dilakukan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD),” ujarnya.
Adapun realisasi per kabupaten dan kota terdiri dari realisasi DAK Fisik Kota Singkawang sebesar Rp11,90 miliar atau 24,90% dari pagu sebesar Rp47,82 miliar.
Realisasi DAK Fisik Kabupaten Bengkayang sebesar Rp18,26 miliar atau 15,71% dari pagu sebesar Rp116,30 miliar, sedangkan untuk Kabupaten Sambas DAK Fisik telah disalurkan sebesar Rp23,24 miliar atau 18,27% dari pagu sebesar 127,23 miliar.
Bulus menjelaskan, untuk Kota Singkawang, dari pagu DAK Fisik tersebut telah dikontrakkan sebesar Rp42,01 miliar untuk membiayai 8 bidang yaitu pendidikan, kesehatan dan KB, jalan, air minum, sanitasi, lingkungan hidup, industri kecil menengah, dan pariwisata.
Untuk kabupaten Bengkayang dari pagu sebesar Rp116,30 miliar telah dikontrakkan sebesar Rp89,24 miliar, yang dipergunakan untuk membiayai 6 bidang antara lain pendidikan, kesehatan dan KB, kalan, air minum, sanitasi, dan perumahan dan permukiman.
Sedangkan Kabupaten Sambas anggaran DAK Fisik telah dikontrakkan sebesar Rp122,82 miliar, yang dipergunakan untuk membiayai 9 bidang antara lain pendidikan, kesehatan dan KB, jalan, air minum, sanitasi, irigasi, pertanian, lingkungan hidup, dan industri kecil menengah.
Bulus berharap, agar selalu ditingkatkan sinergi dan koordinasi antara pemerintah daerah baik OPD maupun Badan Keuangan Daerah dengan KPPN Singkawang sehingga penyaluran DAK Fisik tahun 2022 tidak terkendala.
“DAK Fisik merupakan salah satu sumber pendanaan pembangunan di daerah sehingga sangat disayangkan apabila alokasi anggaran yang sudah didapatkan oleh Pemda dengan susah payah, tetapi tidak mampu diserap secara maksimal oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Bulus mengingatkan, untuk penyaluran tahap II agar segera dipersiapkan dokumen pendukungnya oleh Pemda antara lain daftar kontrak kegiatan DAK Fisik per jenis, per bidang dan subbidang, laporan realisasi penyerapan dana yang menunjukkan paling rendah 75% dari dana yang telah diterima di RKUD dan capaian output kegiatan DAK Fisik sampai tahap I, foto dengan titik koordinat yang menunjukkan realisasi fisik atas pelaksanaan kegiatan DAK Fisik.
“Seluruh dokumen tersebut harus sudah diterima oleh KPPN Singkawang paling lambat tanggal 21 Oktober 2022,” pungkasnya.
Kontributor: KPPN Singkawang
Editor: Redaksi Klik Sambas
Comment