KLIKSAMBAS.COM –Demi pelayanan terbaik saat kunjungan tatap muka di Rutan Sambas, Kepala Rutan Sambas, Priyo Tri Laksono menggandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Sambas untuk melakukan pemeriksaan rapid tes antigen kepada pengunjung yang belum divaksi booster, Selasa 12 Juli 2022.
Priyo Tri Laksono mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mengambil langkah strategis dengan mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Kegiatan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar di Lapas/Rutan/LPKA.
“Hal ini untuk memastikan kegiatan kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan dilaksanakan dengan memperhatikan kepentingan keamanan dan protokol kesehatan,” ujarnya Priyo Tri Laksono.
Ia menambahkan untuk penyelenggaraan layanan kunjungan secara tatap muka dilaksanakan secara terbatas salah satu syaratnya pengunjung telah menerima vaksin ketiga (booster) yang dibuktikan dengan aplikasi Peduli Lindungi atau sertifikat vaksin.
Kemudian, bagi pengunjung yang belum menerima vaksin booster, wajib menunjukkan rapid atau swab antigen dengan hasil negatif atau surat keterangan tidak dapat menerima vaksin karena alasan kesehatan dari dokter instansi pemerintah.
“Untuk itu demi memudahkan pelayanan masyarakat, Rutan Sambas menggandeng Dinas Kesehatan untuk menyediakan tes rapid antigen di ruangan pandaftaran yang dilakukan oleh petugas bagian kesehatan yaitu perawat Rutan Sambas, hal ini untuk memberikan pelayanan yang baik bagi keluarga yang ingin berkunjung,” pungkasnya.
Kontributor: Rutan Sambas
Editor: Uray Rudi
Comment