KLIKSAMBAS.COM –Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang, Bulus Lumban Gaol mengatakan, KPPN Singkawang telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahap II untuk 116.739 siswa di wilayah kerjanya (Singkawang, Bengkayang, Sambas) dengan total nilai sebesar Rp.47,54 miliar.
Menurut data aplikasi Online Monitoring SPAN (OMSPAN) KPPN Singkawang telah menerbitkan 3 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran dana BOS tahap II untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di wilayah Singbebas.
“Total Dana BOS ini disalurkan untuk Kota Singkawang sebesar Rp9,72 miliar yang terdiri dari Rp7,25 miliar untuk SD dan Rp2,46 miliar untuk SMP. Adapun total siswa penerima BOS sebanyak 24.168 orang yang terdiri dari 18.944 siswa SD yang berasal dari 70 SD dan 5.244 siswa SMP yang berasal dari 18 SMP,” paparnya.
Bulus Lumban Gaol melanjutkan, untuk Kabupaten Bengkayang, total dana BOS tahap II yang disalurkan sebesar Rp.7,84 miliar.
Terdiri dari Rp.5,10 miliar untuk SD dan Rp.2,73 miliar untuk SMP. Total siswa penerima BOS sebanyak 17.577 orang yang terdiri dari 12.325 siswa, berasal dari 89 SD dan 5.252 siswa yang berasal dari 27 SMP.
Sedangkan total penyaluran dana BOS tahap II Kabupaten Sambas sebesar Rp.29,98 miliar dengan rincian SD Rp.20,59 miliar dan SMP sebesar Rp.9,38 miliar.
Adapun total siswa penerima BOS sebanyak 74.994 siswa, yang terdiri dari 54.426 siswa dari 323 SD dan 20.568 siswa dari 95 SMP di kabupaten Sambas.
Bulus Lumban Gaol menjelaskan penyaluran dana BOS tahap II tersebut berdasarkan rekomendasi Nota Dinas Direktur Dana Transfer Khusus No ND-316/PK.3/2022, dimana semua merupakan Dana BOS Reguler.
Penyaluran dana BOS tahap II tersebut dilakukan dengan memperhitungkan nilai sisa Dana BOS Reguler Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021.
“Sisa dana BOS Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp.3,23 miliar yang terdiri dari Kota Singkawang sebesar Rp.867,94 juta, Kabupaten Bengkayang sebesar Rp.234,85 juta dan Kabupaten Sambas sebesar Rp.2,12 miliar,” ujarnya.
Bulus Lumban Gaol menjelaskan, Dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai kegiatan sekolah yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Lalu pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran.
Serta penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan pembayaran honor.
“Sehingga dengan penyaluran dana BOS Tahap II ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dunia pendidikan di wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas,” pungkasnya.
Penulis: Redaksi Klik Sambas
Comment