KLIK SAMBAS, –Sebanyak 257 narapidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Sambas menerima remisi atau diskon masa tahanan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah, atau dikenal dengan remisi khusus hari besar keagamaan, Senin 2 Mei 2022.
Remisi khusus ini diberikan bagi narapidana beragama islam yang sudah memenuhi persyaratan baik substantif maupun administratif.
Remisi khusus ini ada dua, remisi khusus 1 bagi narapidana pada umumnya, setelah mendapatkan remisi yang bersangkutan masih berada di dalam.
Sedangkan untuk remisi khusus 2 setelah mendapatkan pengurangan masa pidana langsung bebas.
Penyerahan SK remisi tersebut dilakukan oleh Karutan Sambas, Priyo Tri Laksono setelah pelaksnaan salat Idul Fitri di Rutan Kelas II B Sambas.
Dalam kesempatan itu Priyo Tri Laksono membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly, yang mana dalam sambutannya menyampaikan, pemberian remisi pada Hari Raya Idul Fitri merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang narapidana tunjukkan ketika menjalani pidana dalam Rutan/Lapas/LPKA.
Pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga narapidana bisa segera kembali ke tengah masyarakat.
Tujuan reintegrasi sosial dalam pelaksanaan pidana penjara memberikan perhatian yang seimbang antara masyarakat dan narapidana.
Priyo Tri Laksono mengatakan, untuk Rutan Kelas II B Sambas, pengusulan remisi sebanyak 257 orang narapidana dan semuanya disetujui.
Ia juga menyampaikan remisi yang diusulkan selain WNI juga ada WNA, untuk WNI sebanyak 255 orang dan WNA sebanyak 2 orang.
“Mereka yang diusulkan ini sudah memenuhi persyaratan menjalani minimal 6 bulan masa pidana dan berkelakuan baik serta mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan di Rutan,” ujarnya.
Penulis: Redaksi Klik Sambas
Sumber: Rilis Rutan Sambas